Bapepam-LK Terbitkan Aturan Kelonggaran Buyback
Aktual

Bapepam-LK Terbitkan Aturan Kelonggaran Buyback

Bacaan 2 Menit
Bapepam-LK Terbitkan Aturan Kelonggaran Buyback
Hukumonline

 

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain emiten atau perusahaan publik dapat membeli kembali sahamnya tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan paling banyak 20 persen dari moda disetor. Lalu besarnya volume pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam satu hari bursa tidak dibatasi.

 

Kemudian emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan kepada Bapepam-LK dan BEI mengenai saham yang diperdagangkan. Informasi tersebut antara lain: (i) perkiraan jadwal dan biaya pembelian kembali saham tersebut; (ii) perkiraan menurunnya pendapatan emiten atau perusahaan publik sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan emiten atau perusahaan publik; dan (iii) pembahasan dan analisis manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan emiten atau perusahaan publik di masa mendatang.

Setelah dinanti-nanti oleh pelaku pasar, akhirnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan mengenai pembelian saham kembali (buyback) oleh emiten. Kebijakan yang ditetapkan tanggal 9 Oktober 2008 ini tertuang dalam Peraturan Nomor XI.B.3 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berpotensi Krisis.

 

Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Sabtu (11/10), Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk melonggarkan ketentuan yang terkait dengan aksi korporasi pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik.

 

Fuad manambahkan peraturan ini merupakan salah satu cara yang dilakukan Bapepam-LK dalam mengurangi imbas akibat krisis pasar keuangan global. Menurut Fuad, krisis ini telah memicu kondisi perekonomian yang tidak mendukung pergerakan harga pasar efek yang wajar dan berpotensi bersifat sistemik. Hal tersebut telah mengakibatkan pasar berfluktuasi secara signifikan yang terlihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengalami penurunan secara signifikan sejak bulan Mei 2008 sampai dengan minggu pertama bulan Oktober 2008, demikian Fuad.

Halaman Selanjutnya:
Tags: