Bapepam-LK Belum Sentuh Grey Area
Berita

Bapepam-LK Belum Sentuh Grey Area

Bapepam-LK akui kesulitan tangani kasus penipuan berkedok investasi. Alasannya, kasus itu berada dalam grey area yang belum jelas aturan mainnya.

Sut/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Dia mencontohkan penyelesian kasus Dressel, yang berkedok investasi. Padahal waktu itu, lanjut Fuad, Bapepam-LK sudah mendatangi perusahaan itu, tetapi tidak bisa menangkap pelaku, karena tidak ada payung hukumnya. Sehingga, yang bisa dilakukan pihaknya waktu itu, hanya mengumumkan di surat kabar agar investor tidak berinvestasi di perusahaan itu. Sebab, Dressel belum memiliki izin di Bapepam-LK, jelasnya.

 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kepolisian dan Bapepam-LK mengusut kasus penipuan berkedok investasi oleh PT Wahana Bersama Globalindo. Perusahaan ini menjadi agen produk penanaman modal Dressel Investment Limited, yang telah menjerat banyak tokoh penting di negeri ini, termasuk Ketua DPR Agung Laksono.

 

Untuk kasus itu, saat ini kata Fuad, Bapepam-LK masih menggunakan peraturan yang ada sejak zaman Belanda. Peraturan itu menyebutkan, apabila ada perusahaan yang bergerak tidak sesuai dengan izin yang tertera, maka harus dihentikan. Setelah kita kaji ada peraturan seperti itu, yang digunakan sejak zaman Belanda, yang hingga kini masih layak dipakai, imbuh Fuad.

 

Resiko Ekonomi Urusan Sendiri

Pada kesempatan yang sama, Fuad juga mengungkapkan kalau pihaknya selaku regulator pasar modal wajib melindungi kepentingan investor. Hanya saja, menurutnya, perlindungan itu tidak dalam konteks jaminan ekonomis, bahwa berinvestasi di pasar modal tidak akan mengalami kerugian sebagai konsekuensi logis berinvestasi.

 

Meskipun begitu, menurutnya, investor tetap harus dilindungi dari informasi yang menyesatkan, manipulasi pasar, dan praktek transaksi efek curang lainnya seperti insider trading. Selain itu, tambahnya, perlindungan terpenting bagi investor berupa tegaknya prinsip keterbukaan yang berpengaruh terhadap keputusan investasi.

 

Bentuk perlindungan investor lainnya, kata Fuad adalah pemberian ijin secara selektif untuk pihak-pihak yang berkecimpung di pasar modal, termasuk penerbitan standar atau aturan berikut aspek pengawasan. Jika terjadi pelanggaran, lanjutnya, regulator harus melakukan upaya hukum yang tegas guna melindungi kepentingan investor.

 

Untuk itu, kata Fuad, Bapepam-LK berperan untuk melarang dengan tegas penyebarluasan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, manipulasi pasar, dan insider trading. Bapepam-LK juga berhak menetapkan aturan main yang mengedepankan tegaknya prinsip transparansi di pasar modal dan membuat aturan yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: