Bapepam-LK Abaikan Pandangan Hukum KPI
Berita

Bapepam-LK Abaikan Pandangan Hukum KPI

DPR mengimbau Bapepam-LK berkonsultasi ke Mahkamah konstitusi.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Proses akuisisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk oleh PT Elang<br> Mahkota Teknologi Tbk semakin rumit. Foto: SGP
Proses akuisisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk oleh PT Elang<br> Mahkota Teknologi Tbk semakin rumit. Foto: SGP

Proses akuisisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) semakin rumit. Pasalnya, Bapepam-LK menyatakan tidak ada pelanggaran undang-undang atas pembelian saham IDKM oleh EMTK. Hal ini jelas berbeda dengan pandangan hukum yang dikeluarkan KPI. DPR mengimbau agar regulator pasar modal tersebut berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pandangan hukum yang dikeluarkan KPI tak digubris oleh Bapepam-LK. Nurhaida, orang nomor satu di lembaga ini mengatakan, tidak ada pelanggaran undang-undang atas pembelian saham IDKM oleh induk SCTV tersebut. Kendati demikian, pihaknya tengah meminta pendapat konsultan independen untuk membantu memecahkan masalah ini.

 

“Pandangan dari konsultan hanya terkait dengan yuridiksi yang menjadi kewenangan Bapepam-LK, yakni UU PT atau UU Pasar Modal,” katanya.

 

Proses akuisisi sendiri hingga kini masih berjalan. Nurhaida berharap emiten yang terlibat dalam aksi korporasi ini turut memberikan penjelasan dan pembelaan dalam wujud pendapat hukum. “Jika ada undang-undang lain yang bersinggungan atas aksi ini, emiten juga harus melakukan pembelaan,” pungkasnya. 

 

Pernyataan Nurhaida mendapat reaksi keras dari DPR. Anggota Komisi I Ahmad Muzani meminta Bapepem-LK berkonsultasi ke MK terkait rencana  akuisisi IDKM oleh EMTK. Menurutnya, rencana akuisisi itu telah mengabaikan UU Penyiaran dan UU Perseroan Terbatas (UU PT).

 

“Meski dari UU Pasar Modal tak ada masalah, harusnya Bapepam-LK berkonsultasi dulu ke MK, karena dari UU Penyiaran dan UU PT saja sudah berpotensi memunculkan masalah,” katanya.

 

Muzani beranggapan, ada beberapa pasal dalam UU Penyiaran dan UU PT yang berbeda dengan UU Pasar Modal. Bahkan, jelasnya, dalam UU PT rencana akuisisi cenderung mengarah ke monopoli. Demikian halnya dengan UU Penyiaran, penyatuan dua lembaga penyiaran ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

 

Dijelaskan Muzani, seharusnya Bapepam-LK sejalan dengan pandangan hukum yang telah dikeluarkan KPI. Bapepam-LK, tambahnya, harus menjaga keharmonisan antar undang-undang. “Kalau Komisi I DPR sudah menyatakan rencana akuisisi ini adalah pelanggaran,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

 

KPI sebelumnya menyatakan rencana akusisi IDKM oleh EMTK berpotensi melanggar Undang-Undang Penyiaran. Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat mengatakan aksi akuisisi berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

Selain itu, KPI berpendapat aksi korporasi tersebut melanggar PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang mengatur pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum. Aksi ini juga melanggar Pasal 34 UU Penyiaran tentang Larangan Pemindahtangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

 

Dadang mengaku telah mengirim surat kepada Bapepam-LK dan Menkominfo terkait pandangan hukum yang dikeluarkan lembaganya. Namun, Kepala Pusat Informasi Dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengaku belum menerima surat tersebut.

 

Seperti diketahui, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), pemilik 86 persen saham PT Surya Citra Media Tbk (SCM) yang memegang 99,9 persen saham SCTV, ingin mengambilalih keseluruhan saham milik PT Prima Visualindo (PV) di PT Indosiar Karya Media TbK (IDKM), pemegang 99,9 persen saham PT Indosiar Visual Mandiri (IVM).

Tags: