Banyak Warga Tidak Terdaftar Jadi Pemilih, KPU Mulai Menuai Gugatan
Utama

Banyak Warga Tidak Terdaftar Jadi Pemilih, KPU Mulai Menuai Gugatan

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih menggugat KPU Rp1 triliun. CETRO juga berencana menggugat KPU untuk persoalan yang sama.

CR-1
Bacaan 2 Menit

Padahal menurut Carel, RT maupun RW jelas lebih mengetahui soal data-data penduduknya. Ditambah lagi, pihak KPU sebagai tergugat sebenarnya tahu dan menyadari telah terjadi kesalahan dalam pendaftaran dan pembuatan kartu pemilih yang menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Sayangnya, KPU dinilai tidak melakukan upaya yang cukup untuk mengatasi hal tersebut.

Secara terpisah, diperoleh pula informasi bahwa Centre for Electoral Reform (CETRO) berencana menggugat KPU atas dasar persoalan yang sama. Sebagaimana dikutip dari detik.com, KPU dinilai telah melanggar hak konstitusional warga negara karena banyaknya masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Padahal, hak pilih itu dilindungi oleh Undang-undang Pemilu dan UUD 1945. Rencananya, gugatan ini baru akan dilayangkan CETRO pekan depan.

Salah alamat

Menanggapi gugatan ‘satu triliun' yang didaftarkan hari ini, kuasa hukum KPU Amir Syamsudin berpendapat gugatan tersebut salah alamat. Gugatan tersebut seharusnya diitujukan ke Panwaslu, ujar Amir Syamsuddin kepada hukumonline. Menurut Amir, pelanggaran-pelanggaran Pemilu sudah secara prosedural diatur dalam UU Pemilu untuk dilaporkan ke Panwaslu.

Menurut Amir, hal-hal tersebut seharusnya diperhatikan lebih cermat oleh penggugat. Amir sendiri merasa heran mangapa penggugat memutuskan untuk langsung lompat ke pengadilan, bukan melalui Panwaslu.

Tags: