Banyak Politisi Mendaftar Calon Anggota BPK
Berita

Banyak Politisi Mendaftar Calon Anggota BPK

Dalam UU BPK tidak adanya larangan politisi mendaftar menjadi anggota BPK. Namun, secara etis mendaftarnya sejumlah politisi menjadi anggota BPK dinilai mengusik pikiran publik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Mengusik pikiran publik

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menyarankan agar ada perubahan mekanisme pemilihan anggota BPK melalui revisi UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Sebab, BPK merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mendekati fungsi legislatif dalam arti pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Bila merujuk UU BPK, pemilihan anggota BPK berada sepenuhnya di tangan DPR.

 

Ferdian memberi contoh dalam memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas anggota BPK yang terpilih semestinya DPR melakukan inovasi dalam proses pemilihan anggoat BPK dengan membentuk tim panel ahli yang bertugas untuk menguji dari sisi integritas dan kualitas setiap kandidat. Menurutnya, komposisi panel ahli diambil dari kalangan akademisi dan praktisi yang nonpartisan dan negarawan.

 

“Langkah ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan Komisi III DPR saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon hakim MK dari unsur DPR. Panel Ahli melakukan perangkingan untuk kemudian diserahkan ke DPR. Kemudian ditindaklanjuti dengan uji kelayakan dan kepatutan,” terangnya.  

 

Bagi Ferdian, mendaftarnya sejumlah politisi menjadi calon anggota BPK secara normatif tidak ada persoalan. Sebab, dalam UU BPK tidak adanya larangan politisi mendaftar menjadi anggota BPK. Hanya saja, secara etis mendaftarnya sejumlah politisi menjadi anggota BPK ini mengusik pikiran publik. Apalagi, mereka yang mendaftar diketahui beberapa figur tidak lolos dalam kontestasi dalam Pemilu 2019 lalu.

 

Karena itu, perubahan UU BPK mendesak segera dilakukan diantaranya dengan menambah ketentuan dengan memasukkan syarat anggota BPK tidak berasal dari kalangan partai politik atau yang terafiliasi ke partai politik. Upaya ini penting untuk memastikan dan menjaga independensi kerja-kerja pengawasan keuangan negara agar akuntabel. “Selain itu, ketentuan pemilihan dibuat lebih detail dengan memasukkan kewenangan tim panel ahli sebagai upaya perwujudan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan calon anggota BPK,” usulnya.

 

Sementara Uchok menambahkan persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi dinilai kurang ketat. Uchok mewanti-wanti soal formal prosedural dan transparansi melakukan seleksi calon anggota BPK ini. Mulai kualifikasi dan kemampuan para calon mesti dibuka ke publik. Uchok juga mendorong mesti terdapat tim panel ahli dari kalangan kampus dan profesional. “Harus ada tim panel ahli dari kalangan kampus dan profesional,” katanya.

Tags:

Berita Terkait