Banyak Organisasi Advokat, Apakah Pro Bono Jadi Lebih Banyak?
Berita

Banyak Organisasi Advokat, Apakah Pro Bono Jadi Lebih Banyak?

Tidak cukup sekadar imbauan dan mengharapkan dorongan moral secara suka rela.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sikap Mahkamah Agung berbeda dalam menyikapi banyaknya organisasi advokat dibandingkan pada tahun 2010. Sebelumnya Mahkamah Agung ngotot agar organisasi advokat harus menjadi wadah tunggal. Bahkan sempat hanya mengakui Peradi untuk mengajukan pengambilan sumpah advokat.

 

Sikap tersebut berubah pada 25 September 2015. Mahkamah Agung menerima organisasi advokat apa saja yang meminta pengambilan sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Salah satu alasannya karena Peradi terpecah menjadi tiga kubu.

 

Fakta bahwa Mahkamah Agung berpengaruh besar bagi profesi advokat membuat Patra yakin juga bisa berpengaruh soal pro bono. “Kalau yang atur organisasi advokat itu sulit. Yang penting ada aturannya dulu dari MA,” kata Patra.

 

“Misalnya syarat menjadi kantor advokat tempat magang harus melakukan pro bono,” tambahnya. Usul lainnya adalah organisasi advokat yang diterima untuk pengambilan sumpah oleh Pengadilan Tinggi harus memenuhi target pro bono secara kumulatif. “Ini organisasi advokat banyak, mana pro bono-nya?” Patra menambahkan.

 

“Atau syarat perpanjangan izin harus melampirkan bukti pro bono,” kata Patra lagi. Advokat yang tidak memenuhi pelaksanaan pro bono akan ditunda untuk perpanjangan izin praktik. Ada banyak alternatif yang menurutnya bisa dilakukan. Poin pentingnya adalah pro bono menjadi giat dilakukan.

 

Baca:

 

Bercermin pada Organisasi Bantuan Hukum

“Sudah sering kita bicara soal kewajiban moral melakukan pro bono. Basi itu. Bohong aja lah kalau berharap advokat dengan suka rela,” ujar Patra. Ia mengingatkan pada pengalaman oraganisasi bantuan hukum sebelum adanya pengaturan pendanaan organisasi bantuan hukum. Pendanaan dari negara baru diatur setelah terbit UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait