Banyak Caleg yang Belum Paham Aturan Kampanye
Berita

Banyak Caleg yang Belum Paham Aturan Kampanye

Beberapa caleg didiskualifikasi KPU. Partai politik harus bertanggung jawab terhadap para calegnya.

KAR
Bacaan 2 Menit
Banyak Caleg yang Belum Paham Aturan Kampanye
Hukumonline
Gelaran pemilihan umum untuk anggota legislatif sudah tinggal menghitung hari. Dalam kurun waktu yang kurang dari sebulan jelang pelaksanaan pemilu, justru banyak caleg didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Setidaknya, di 17 provinsi seluruh Indonesia, beberapa calon anggota DPD tak lagi dapat melanjutkan pencalonan.

"Ada calon anggota DPD di 17 provinsi yang harus didiskualifikasi dan ada parpol yang didiskualifikasi di dapil tertentu,” ujar Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (15/3).

Ferry menjelaskan, pemberian sanksi hingga tingkat diskualifikasi itu terkait laporan awal dana kampanye. Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada partai politik yang dibatalkan sebagai peserta kampanye jika masih melanggar aturan mengenai dana kampanye. Ia menyebut hal itu sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012.

“Calon anggota DPD ataupun parpol yang didiskualifikasi di tingkatan tertentu bisa mengajukan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu. Parpol atau calon anggota DPD masih bisa memanfaatkan masa kampanye selama belum ada keputusan final dari Bawaslu,” tambahnya.

Pelaksanaan kampanye tak hanya menyisakan persoalan mengenai pelaporan dana. Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini melihat, kampanye juga belum dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik maupun calon anggota legislatif.

Menurut Titi, masa kampanye tertutup tidak digunakan untuk menyampaikan visi dan misi pada rakyat. Ia melihat, justru masa kampanye tertutup Kesempatan itu lebih banyak digunakan untuk pencitraan yang dianggap lebih mampu menggaet banyak pemilih.

"Kampanye seharusnya penyampaian visi dan misi, ajak memilih. Ada enggak visi misi yang ditawarkan? Enggak ada. Adanya pencitraan," kata Titi.

Titi mengamati, para caleg lebih banyak memasang foto dalam alat peraga kampanye. Padahal, visi dan misi yang disampaikan pada alat peraga seperti poster pun dinilai masih kurang efektif. Akibatnya, rakyat menjadi sulit menentukan pilihan.

"Alat peraga jadi alat pencitraan dan perkenalan saja. Pemilih kita sukanya interaksi langsung, membangun komunikasi dari dalam. Tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat," ujar Titi.

Menurut Titi, partai politik kembali bertanggung jawab terhadap para calegnya. Visi misi harusnya disampaikan langsung pada masyarakat.Komisioner Badan Pengawas Pemilu Daniel Zhucron pun mengamini hal itu. Menurut Daniel, dalam memanfaatkan waktu kampanye itu sebenarnya partai dan caleg bisa lebih kreatif.

“Kampanye tertutup ini tidak dimanfaatkan maksimal kontestan. Sejak tiga hari ditetapkan jadi peserta seharusnya menyiapkan kreativitas, di luar iklan dan rapat umum,” tuturnya.

Lebih lanjut Daniel menambahkan, masih banyak peserta pemilu yang tidak memahami aturan perundang-undangan. Salah satu contohnya mengenai alat peraga kampanye. Ia mengatakan bahwa pemasangan foto di dalam alat peraga yang dipasang caleg dan partai menandai ketidakpahaman itu. Sebab, di dalam surat suara tidak ada foto caleg dan partai.

"Surat DPD ada foto. Surat caleg dan partai tidak ada. Tapi di sepanjang jalan poster membesarkan foto, padahal di surat suara enggak ada," tandas Daniel.
Tags:

Berita Terkait