Bantuan Hukum Tak Terintegrasi, Polri Mengaku Patungan Bayar Advokat untuk Tersangka
Utama

Bantuan Hukum Tak Terintegrasi, Polri Mengaku Patungan Bayar Advokat untuk Tersangka

Penyaluran bantuan hukum hanya diketahui Polri lewat nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM. Belum ada teknis pelaksanaan terintegrasi mulai dari tahap penyidikan di kantor polisi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Masan mengatakan, seharusnya kepolisian bisa menghubungi organisasi bantuan hukum untuk mengakses layanan bantuan hukum yang telah didanai pemerintah. “Berarti ada MoU dengan Polri yang tidak terkoordinasi di internal kepolisian,” ia menjelaskan. Masan membandingkannya dengan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Mahkamah Agung.

 

“Kami dengan Mahkamah Agung bisa membuat Dirjen Badan Peradilan Umum membuat edaran agar pengadilan negeri merujuk kasus orang miskin untuk dibantu organisasi bantuan hukum mitra kami,” ia menjelaskan.

 

Baca:

 

Masan mengakui bahwa masih terjadi distribusi bantuan hukum yang belum merata. Namun setidaknya pada tingkat kepolisian resor (Polres) di daerah kabupaten/kota sudah tersedia jaringan organisasi bantuan hukum mitra pemerintah. “Ketika di tingkat Polres, ada organisasi bantuan hukum kami bisa menangani. Ini masalah koordinasi di internal Polri,” Masan menambahkan.

 

Ia menjelaskan tersedia pagu anggaran bantuan hukum sebesar Rp2 juta untuk tahap penyidikan, Rp3 juta di tahap persidangan, dan masing-masing Rp1 juta untuk tahapan upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Dengan demikian tersedia anggaran Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk bantuan hukum per kasus litigasi. Anggaran ini akan dicairkan setelah organisasi bantuan hukum selesai menangani perkara.

 

Hakim yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Riki Perdana Raya Waruwu memberikan keterangan tambahan soal paket bantuan hukum lainnya melalui anggaran Mahkamah Agung. Ia menjelaskan, hingga saat ini masih berlaku Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Pasal 6 Perma No.1 Tahun 2014 menyatakan seluruh biaya layanan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung. Layanan hukum tersebut termasuk honor untuk advokat yang bekerja di posbakum milik pengadilan. Tugas advokat di Posbakum adalah memberikan informasi, konsultasi, dan nasihat hukum. Termasuk pula pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat tidak mampu  dalam berperkara.

Tags:

Berita Terkait