Bantuan Hukum Bisa Atasi Konflik Horizontal
Berita

Bantuan Hukum Bisa Atasi Konflik Horizontal

Kepedulian dan keterlibatan advokat dirasakan masih kurang.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Memanfaatkan bantuan hukum untuk mengatasi konflik horizontal bukan tanpa payung hukum. Peraturan Pemerintah No 83 Tahun 2010 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 Tahun 2010 sudah memuat aturan yang agak rinci. Bahkan peluang memanfaatkan pemuda untuk memberikan advokat dan bantuan hukum kepada masyarakat juga terakomodir dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

 

Persoalannya kini terletak pada kalangan advokat. Perhatian kalangan advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma masih minim. Jumlah lawyer yang mengabdikan diri di LBH-LBH relatif sedikit dibanding jumlah kebutuhan, apalagi yang bersedia memberikan langsung bantuan hukum kepada masyarakat yang selama ini berkonflik. Pengacara publik yang tergabung dalam PIL-NET, misalnya, tercatat beberapa kali memberikan bantuan hukum kepada masyarakat perkebunan yang berkonflik mengenai hak-hak atas tanah.

Tags:

Berita Terkait