Dalam mewujudkan inklusi dalam menaungi penyandang disabilitas, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan kerjasama dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI).
KND RI merupakan lembaga negara non struktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
KND RI diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas.
Baca Juga:
- Mengenal Kampus Nasionalis Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
- Peringati Dies Natalis ke-63, FH UTA 45 Resmikan Hukumonline Corner
“Lembaga ini baru didirikan oleh Presiden beberapa tahun kebelakang ini, KND diberi tanggung jawab untuk mengharmonisasi dan mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas. Tetapi saat ini baru ada 120 daerah yang punya kebijakan terkait disabilitas, untuk itu kita bicarakan payung hukumnya,” ujar Jona Aman Damanik selaku anggota KND RI, Rabu (16/8).
Jona melanjutkan, masih banyak daerah yang perlu memiliki regulasi mengenai penyandang disabilitas. Kemudian, menurut data hanya 2,8% penyandang disabilitas yang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Penyandang disabilitas dinilai sangat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan. Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena adanya status sosial ekonomi, stigma penyandang disabilitas, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak yang belum tersedia dalam aspek kehidupan penyandang disabilitas.