Bantahan Pemohon Pailit Terkait Klaim Sentul City
Berita

Bantahan Pemohon Pailit Terkait Klaim Sentul City

Pemohon pailit masih berharap adanya upaya perdamaian dari Sentul City.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Memasuki tahun 2020, Sentul City tidak memberikan tanggapan atau jawaban kepada pemohon pailit terkait penolakan relokasi tanah kavling tersebut. Kemudian tertanggal 23 dan 30 Maret serta 8 April 2020, pemohon pailit mengirimkan somasi dan undangan kembali kepada Sentul City guna menyelesaikan permasalahan hukum namun undangan tersebut tidak diindahkan oleh pihak Sentul City.

Kemudian pada tanggal 23 April 2020, Sentul City memberikan tanggapan yang pada intinya tidak dapat hadir dikarenakan Covid-19 dan akan menyelesaikan hingga tuntas serta akan mengundang pemohon pailit, namun tidak ada kabar.

Dikarenakan tidak ada respon positif dari pihak Sentul City, maka akhirnya pemohon pailit mengajukan Permohonan Pailit kepada Sentul City pada 7 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Felix menegaskan, perkara ini seharusnya bisa selesai pada tahun 2015 lalu saat kliennya melakukan pelunasan. Dan pihaknya masih berharap adanya upaya perdamaian dari Sentul City terkait persoalan tersebut.

“Intinya, perkara ini merupakan perkara pribadi dan bukan mengatasnamakan badan hukum. Dan perkara ini seharusnya bisa selesai pada tahun 2015 (saat pelunasan), namun pihak PT. Sentul City belom menyerahkan tanah kavling tersebut. Dan klien masih berharap adanya upaya perdamaian dari Sentul City,” jelasnya kepada Hukumonline, Jumat (14/8).

Blokir Saham Dicabut

Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri telah menindaklanjuti informasi adanya Permohonan Pernyataan Pailit kepada PT Sentul City Tbk. (BKSL) tersebut. Dalam pengumumannya, BEI menyatakan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk. (BKSL) di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 10 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

“Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. Demikian untuk diketahui,” demikian pengumuman BEI.

Namun pada Rabu (12/8), BEI mencabut penghentian sementara perdagangan efek Sentul City. Pada pengumuman BEI dengan No: Peng-UPT-00002/BEI-PPI/08-2020, BEI memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Sentul City di seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek pada hari Rabu, 12 Agustus 2020.

Pencabutan tersebut didasari pada penjelasan Sentul City kepada BEI terkait perkara kepaiilitan sehari sebelum pencabutan penghentian sementara dilakukan.

Tags:

Berita Terkait