Bantahan BPK atas Berita Korupsi Dana Infrastruktur Pemerintah
Berita

Bantahan BPK atas Berita Korupsi Dana Infrastruktur Pemerintah

BPK mengaku belum mengaudit dana infrastruktur pemerintah tahun 2018. RMOL menyampaikan permintaan maaf karena dianggap telah menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Ade menjelaskan kronologis masalah ini bermula dari isu di publik mengenai penyelewengan dana infrastruktur pemerintah. Untuk mengklarifikasi isu tersebut, salah seorang jurnalis rmol.co mencoba konfirmasi pihak Humas BPK, tetapi jurnalis yang bersangkutan tidak memuat isi pemberitaan sesuai fakta. Selain itu, jurnalis tersebut juga dianggap tidak melakukan izin pemuatan nama terhadap narasumber.

 

“Sebelumnya, beredar di grup-grup WhatsApp soal isu penyelewengan dana infrastruktur ini. Kawan-kawan redaksi rmol.co niatnya meluruskan berita ini. Tapi konstruksi kerja wartawan di lapangan ada yang miss. Kami juga dianggap tidak melakukan izin dalam wawancara,” kata Ade.

 

Berdasarkan dokumen IHPS Semester I 2018 yang Hukumonline terima, memang ada sejumlah dana yang mengandung indikasi pidana. Temuan tersebut jumlahnya sama dengan yang diberitakan RMOL.co yaitu sebesar Rp 45,6 triliun. Namun, temuan tersebut bukan korupsi dana infrastruktur pemerintah melainkan jumlah audit BPK secara keseluruhan periode 2003 sampai 30 Juni 2017.

 

Selain meminta maaf, Ade mengaku sedang menunggu seandainya BPK menempuh jalur hukum atas kekeliruan pemuatan berita ini. “Kami sifatnya sedang menunggu (kalau ada yang menempuh jalur hukum) saat ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait