Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK, Senin (15/10). Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai saksi untuk keduanya.
Dalam persidangan, Azis membantah memperkenalkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju kepada eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. "Saya tidak pernah memperkenalkan Robin ke Syahrial secara khusus," kata Azis seperti dikutip dari Antara.
Dalam dakwaan disebutkan Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Azis Syamsudin pada Oktober 2020 di rumah dinas Azis. Saat pertemuan tersebut, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.
"Memang Robin datang ke rumah dinas, lalu saya sampaikan 'Silakan makan minum' karena saat itu sedang ada rapat Golkar kemudian saya lanjutkan rapat. Setelah selesai rapat Golkar, saya pindah lagi ke meja rapat karena saat itu harus mengejar pembahasan RUU Cipta Kerja, musyawarah daerah, susunan pilkada dan penyusunan pengurus Golkar di daerah," ungkap Azis.
Menurut Azis, ia dan Robin hanya sempat basa-basi sebentar dan tidak ada penyampaian khusus dari Robin untuk minta dikenalkan seseorang. "Kalau Syahrial memang peserta rapat saat itu," kata Azis. (Baca Juga: Bukan Lawyer Fee, Saksi Sebut Pemberian ke Robin Sebagai Uang Kemanusiaan)
"Syahrial sebelumnya mengatakan 'Saat tiba di rumah Azis Syamsuddin, saya ngobrol dengan Azis di joglo halaman depan rumah untuk membahas pilkada Tanjungbalai dimana saya mencalonkan diri lagi, tidak lama Azis mengatakan 'Bro ini gue kenalin seseorang kali bisa bantu-bantu pilkada tapi jangan cerita proyek', tidak lama ada seseorang yang datang dari arah pos satpam dan Azis mengatakan 'Bro kenalin ya, lalu saya tinggal dengan Robin', bagaimana dengan keterangan Syahrial ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
"Saya bantah," tegas Azis.
Azis menyebut Syahrial memang pernah mengirimkan gambar surat panggilan atas nama salah satu pegawai di pemerintahan kota Tanjungbalai.