Bankum di KWI, Berdayakan Orang untuk Setara
Edsus Lebaran 2012:

Bankum di KWI, Berdayakan Orang untuk Setara

Jika menghendaki dunia yang damai, semua orang dituntut bekerja untuk keadilan.

Inu
Bacaan 2 Menit

Prinsip utama keberadaan subkomisi ini, tutur Sartono sebenarnya bukan dalam bidang litigasi. Tapi bagaimana memberdayakan publik. Tapi, ada kalanya pemohon meminta bantuan agar menjadi kuasa hukum di pengadilan. Tentu, pilihan ini harus dipertimbangkan masak-masak oleh subkomisi.

Jika dirinci, subkomisi pernah melakukan advokasi dua paroki yang dihadang mendirikan gereja. Kemudian enam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lalu, beberapa kasus perdagangan orang (human trafficking). Adapun bidang yang ditangani subkomisi adalah kasus pertanahan, KDRT, dan perdagangan orang.

Sejak dibentuk, subkomisi lebih memilih untuk menunggu pengaduan. Entah dari umat Katolik yang terbelit masalah hukum atas rekomendasi pastor paroki, atau pengaduan dari jejaring LSM. Ini terjadi karena minimnya sumber daya manusia dan dana. Mengenai dana, Sartono sampaikan berasal dari Keuskupan Bandung yang dihimpun dari umat. Ditambah dana yang berasal dari donatur.

Titik Berat

Sartono berharap, pembentukan klinik hukum akan menentukan titik berat pelayanan keuskupan bagi publik di wilayahnya. Terutama agar publik mampu memahami dan berdaya akan hukum.

Harapan Sunarto segendang seirama dengan tujuan KKP. Hal ini diutarakan Sekretaris Eksekutif KKP Kongres Wali Gereja Indonesia (KWI), Pastor Paulus C Siswantoko Pr kepada hukumonline.

Menurut Pastor Koko, sapaan akrab buatnya, KKP adalah alat bagi gerejauntuk fokus pada tujuan pelayanan utama. Apalagi kelahiran KKP memang dilandasi oleh keprihatinan yang dialami negara pada peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, sekira tahun 2000, KWI membentuk sekretariat guna menangani ekses akibat peristiwa itu. Karena gereja mengharapkan ada tindakan nyata dan terfokus, maka sekretariat itu diubah menjadi komisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: