Bank Swasta Tarik Perusahaan Penjamin ke Pengadilan Niaga
Berita

Bank Swasta Tarik Perusahaan Penjamin ke Pengadilan Niaga

Sebelumnya perusahaan penjamin ini sudah dimohonkan pailit oleh bank lain.

HRS
Bacaan 2 Menit
Bank Swasta Tarik Perusahaan Penjamin ke Pengadilan Niaga
Hukumonline

Lolos dari permohonan pailit di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, PT Alas Watu Utama kini harus menghadapi permohonan PKPU di pengadilan yang sama. Pemohon kedua upaya hukum itu adalah bank swasta. Pailit dimohonkan CIMB Niaga, PKPU dimohonkan Bank UOB.

UOB telah resmi mendaftarkan permohonan PKPU itu pada 21 Mei lalu.  Dalam berkas permohonan yang diregistrasi pada nomor 28/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, UOB membeberkan rincian sebab musabab mengajukan permohonan PKPU ini.

Menurut bank yang dahulunya bernama PT Bank Buana Indonesia ini, Alas Watu adalah penjamin dari sebuah perjanjian kredit. Pernyataan sebagai penjamin ini dicantumkan dalam Akta Pemberian Jaminan Perusahaan tertanggal 26 Oktober 2007. Perjanjian tersebut menyatakan Alas Watu adalah penjamin dari sebuah perusahaan yang membuat perjanjian kredit dengan UOB, yaitu PT Saripari Geosains. Namun, Alas Watu telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin yang telah diatur seperti dalam Pasal 1430, 1831, 1833, dan Pasal 1847 KUHPerdata.

Lantaran telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin dari PT Saripari Geosains, UOB beranggapan Alas Watu dapat dimintakan pertangunggungjawabannya atas prestasi yang tidak dipenuhi PT Saripari Geosains yang merupakan debitor dari UOB. Adapun kelalaian yang tidak dipenuhi PT Saripari Geosains adalah membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 19 November 2012.

Utang ini timbul dari Fasilitas Kredit Modal Kerja sejumlah AS$2 juta dan Fasilitas Terms of Loan II senilai Rp2,775 miliar. Terhadap utang Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan mata uang rupiah, Saripari telah terbukti gagal membayar utang-utangnya sejak 27 Juni 2012. Sedangkan untuk mata uang AS$, Saripari juga telah gagal membayar sejak 30 Mei 2012. Sementara itu, untuk Fasilitas TL II, perusahaan ini juga gagal membayar sejak 19 Mei 2012.

Kelalaian yang dilakukan Saripari telah diingatkan UOB dengan mengirimkan surat teguran beberapa kali, yaitu 10 September 2012, 8 Oktober 2012, dan 27 Februari 2013. Sejak 19 Maret 2013 setelah melakukan Outstanding ulang atas utang-utang Saripari, seluruh utang yang wajib dibayarkan Saripari adalah Rp5,84 miliar dan AS$2,06 juta lantaran harus membayar bunga dan denda.

Untuk memenuhi persyaratan PKPU, UOB cukup menunjuk PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai kreditor lain. Penunjukkan CIMB Niaga sebagai kreditor lain telah memenuhi syarat pengajuan permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut hanya mensyaratkan sedikitnya 1 kreditor lain.

Berdasarkan konstruksi dan fakta hukum tersebut, UOB dalam berkas permohonan PKPU meminta majelis untuk mengabulkan permohonan PKPU-nya. Akan tetapi, ketika hukumonline meminta klarifikasi atas permohonan ini, kuasa hukum UOB, Chairuni Bachsyaini, menolak berkomentar. “Nanti saja,” ucapnya usai persidangan.

Sementara itu, termohon PKPU PT Alas Watu Utama belum menampakkan batang hidungnya dalam persidangan pertama permohonan PKPU ini. Atas hal ini, majelis hakim yang dipimpin Kasianus Telaumbanua meminta UOB untuk melakukan panggilan umum selama tiga hari kerja. Sehingga, perkara ini dapat diputuskan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu 20 hari sejak permohonan didaftarkan.

“Kita minta UOB lakukan panggilan umum agar pada 11 Juni nanti perkara ini telah putus,” ucap ketua majelis hakim, Kasianus Telaumbanua, dalam persidangan, Kamis (30/5).

Tags:

Berita Terkait