Bank Sindikasi Sukses PKPU Perusahaan Telekomunikasi
Berita

Bank Sindikasi Sukses PKPU Perusahaan Telekomunikasi

CSM belum memikirkan rencana perdamaian.

HRS
Bacaan 2 Menit

Setelah memutuskan utang tersebut terbukti secara sederhana telah jatuh tempo dan dapat ditagih, majelis hakim mengangkat Bambang Kustopo sebagai hakim pengawas, Djawoto Jawono dan Mardiansyah sebagai tim pengurus. Lantaran CSM telah mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya, majelis menolak untuk menunjuk dan mengangkat pengurus yang diajukan dari CSM.

“Harus ditolak karena termohon PKPU telah mengalami kesulitan bayar,” putus Aro lagi.

Mendengar majelis hakim menolak pengurus yang diusulkan CSM, kuasa hukum CSM Pringgo Sanyoto merasa tidak keberatan dengan putusan majelis. Menurutnya, penunjukan dan pengangkatan pengurus adalah kewenangan majelis. “Kita ada usulan, tetapi kalau ditolak, ya tidak apa-apa,” ucap Pringgo usai persidangan.

Terkait dengan rencana perdamaian, Pringgo mengatakan belum dapat membeberkan rencana tersebut. Soalnya, pembuatan rencana perdamaian ini harus didiskusikan terlebih dahulu ke tim keuangan dan banyak tahapan yang harus dilewati terlebih dahulu sebelum menuju ke usulan rencana perdamaian.

Sementara itu, Kuasa Hukum CIMB Niaga, Swandy Halim menyatakan putusan majelis telah sesuai dengan fakta hukum. “Putusan telah sesuai dengan fakta hukum ya,” ucapnya kepada wartawan usai persidangan.

Tags: