UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertengahan Oktober lalu perlu dipahami semua kalangan tak terkecuali sektor perbankan. Pasalnya, implementasi UU PDP sedikit banyak akan terdampak dalam dunia perbankan.
Sebagai pioner dalam transformasi digital, kebijakan dalam sektor perbankan di dalam UU PDP hingga hari ini masih menjadi disorot oleh masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan perbankan menjadi salah satu sektor dengan arus data yang intensif.
Atas dasar itu, Hukumonline bersama dengan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) menggelar executive discussion dengan tema Implementasi UU PDP Tantangan dan Peluang di Sektor Perbankan Indonesia.
Baca Juga:
- Butuh Proses Agar UU PDP Dapat Diimplementasikan Secara Maksimal
- UU PDP: Kominfo Siapkan Standar Profesi DPO
- Diskusi Hukumonline 2022: Babak Baru dan Implementasi UU PDP
Sekretaris Jenderal PERBANAS, Anika Faisal menyatakan pelindungan data pribadi sudah menjadi pembahasan di seluruh dunia dan tanpa melihat kesiapan lagi, Indonesia juga harus memiliki regulasi untuk pengaturan privasi masyarakat ini.
“Kita bisa memahami mengapa pemerintah mendorong segera diundangkannya UU ini. Siap tidak siap kita harus punya UU ini, apalagi jika membahas perbankan. Perbankan ini merupakan salah satu sektor yang high regulated dengan banyak aturan. Sebelum berlakunya UU PDP ini pun dalam ketentuan perlindungan konsumen, bank sudah menyadari pentingnya pelindungan data pribadi,” jelas Anika pada, Kamis (10/11).
Anika melanjutkan, pelindungan data pribadi bagi sektor perbankan merupakan bentuk komitmen bank kepada nasabah dalam menjaga integritas data yang diperoleh dari nasabah yang berupa data keuangan.