Bank Mega Tolak Ganti Dana Elnusa
Utama

Bank Mega Tolak Ganti Dana Elnusa

Bank Mega mengklaim, raibnya dana Elnusa sebesar Rp111 miliar dan Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar bukan kesalahan bank.

M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Bank Mega klaim raibnya dana Elnusa dan Pemkab Batubara bukan<br> kesalahan Bank. Foto: SGP
Bank Mega klaim raibnya dana Elnusa dan Pemkab Batubara bukan<br> kesalahan Bank. Foto: SGP

Untuk saat ini, PT Bank Mega Tbk menolak mengganti dana PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara yang dibobol beberapa waktu lalu. Bank Mega mengklaim raibnya dana Elnusa sebesar Rp111 miliar dan Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar bukan kesalahan bank. Dirut Bank Mega JB Kendarto menegaskan pengembalian dana nasabah bisa dilakukan jika terjadi kesalahan tanpa melibatkan si pemilik dana.

 

Kendarto mengatakan, pada dasarnya, Bank Mega berkomitmen melindungi nasabah. Namun, terkait kasus kasus Elnusa dan Pemkab Batubara, Bank Mega sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. “Jika kehilangan dana itu melibatkan pemilik juga, maka Bank Mega akan menyerahkannya pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/6).

 

Menurut Kendarto, tidak menutup kemungkinan ada pihak tertentu yang terlibat dalam pembobolan dana milik dua nasabahnya itu. Hal ini bisa dilihat dengan adanya perubahan deposito berjangka menjadi deposit on call sesuai instruksi dari Elnusa dan Pemkab Batubara.

 

Sekadar pengetahuan, deposit on call merupakan penempatan dana oleh nasabah dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan melalui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak bank. “Kami berharap kasus ini bisa segera dituntaskan oleh pihak yang berwajib,” katanya.  

 

Seperti diketahui, kasus pembobolan Bank Mega terjadi dua kali, yakni pencairan deposito sebesar Rp111 miliar milik Elnusa dan pencairan dana milik Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar. Pembobolan terjadi di Bank Mega cabang Jababeka.

 

Bank Mega sendiri telah dijatuhi sanksi oleh Bank Indonesia (BI). Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 23 Mei 2011 memutuskan; Pertama, mengenakan sanksi kepada Bank Mega dengan menghentikan penambahan nasabah DoC baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama satu tahun, menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun. Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011.

 

Kedua, BI akan melakukan fit and proper test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega. Ketiga, BI menginstruksikan Bank Mega untuk mereview seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.

 

BI juga menginstruksikan agar Bank Mega untuk memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balances baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor di bawahnya dan prinsip know your employee.

 

Kemudian, bank sentral meminta Bank Mega memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah atas nama PT Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Bank Mega juga diinstruksikan segera membentuk escrow account senilai dana Elnusa dan Pemkab Batubara.

 

Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.

 

Menurut Kendarto, Bank Mega saat ini telah membentuk escrow account sesuai dengan sanksi yang diberikan oleh BI. Dana Rp191 miliar telah disiapkan jika kelak Bank Mega dinyatakan harus mengganti deposito Elnusa dan deposito Pemerintah Kabupaten Batubara.  

 

Bukan itu saja. Kendarto mengaku telah memberhentikan Kepala Cabang Jababeka dan proses hukumnya diserahkan ke penegak hukum. Sedangkan pegawai-pegawai lainnya yang diduga terlibat juga telah dibebastugaskan. “Hal itu dilakukan agar mempermudah proses penyidikan yang sedang dilakukan penegak hukum. Jika nanti sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap, kami akan memberhentikannya,” terangnya.

 

Membantah

Di tempat yang sama, pihak Elnusa membantah keterangan Kendarto yang menyatakan adanya perubahan deposito berjangka menjadi deposit on call sesuai instruksi dari Elnusa dan Pemkab Batubara. “Kami tak pernah memerintahkan dalam bentuk deposito on call, kami selalu meminta dalam deposito berjangka,” katanya.

 

Dia menjelaskan, pejabat Dirut Elnusa yang lama mendapatkan surat dari pihak kepolisian bahwa seluruh tanda tangan untuk pencairan di Bank Mega itu tidak identik alias palsu menurut Puslabfor. Oleh sebab itu, Elnusa menuntut Bank Mega untuk mengganti uangnya yang raib di bank tersebut.

 

Bantahan juga datang dari Bupati Pemkab Batubara, OK Arya Zulkarnain. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan deposit on call, melainkan meminta Bank Mega untuk tidak memperpanjang deposito dan minta deposito segera dicairkan. Ia berdalih, dana deposito itu akan digunakan untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah).

 

“Kalau Agustus dana itu tidak kembali, kami bisa terpuruk karena itu akan dugunakan untuk gaji pegawai dan sebagainya,” ujar Arya.

 

Uniknya, Elnusa dan Pemkab Batubara sama-sama menyatakan dana yang dibobol di Bank Mega merupakan uang negara. Suharyanto mengatakan, dana di Bank Mega ada yang berasal dari PT Pertamina, yakni BUMN yang sepenuhnya dikuasai negara. Sedangkan, dana Pemkab Batubara berasal dari APBN yang sudah disahkan DPRD.

 

Komisi XI sendiri mengaku kesulitan untuk mengetahui pihak yang bersalah dalam kasus ini. Namun, pimpinan rapat, Achsanul Qosasi yakin masalah itu disebabkan oknum internal. Atas dasar itu, ia berencana memanggil kembali PPATK untuk menjelaskan hasil temuannya terkait kasus ini. Selain itu, komisi juga akan memanggil pihak PT Harvestindo Asset Management dan PT Discovery.

 

“Ada proses yang harus dilalui dan kita akan panggil PPATK, Harvestindo dan Discovery. Sebab kalau melihat pembobolan di Bank Mega ini, saya lihat ada sindikat,” tuturnya.

 

Dalam rapat dengan Komisi XI sebelumnya, PPATK menyimpulkan kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara di PT Bank Mega Tbk, merupakan tindak pidana pencucian uang. Wakil Ketua PPATK Gunadi mengatakan aliran dana Elnusa mengarah ke perorangan dan diinvestasikan di deposito. Sedangkan dana Pemkab Batubara mengarah ke rekening perseorangan dan diinvestasikan juga di deposito.

 

“Kami juga menemukan adanya penyalahgunaan Jabatan di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka,” kata Gunadi.

 

Gunadi menjelaskan, berdasarkan penelusuran PPATK sejak April 2011, dalam kasus Elnusa terdapat 33 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan 69 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT). Untuk Dana Pemkab Batubara, terdapat 18 LTKM dan 34 LTKT. Saat ini, PPATK telah mengirim laporan tersebut kepada penyidik Polda dan Kejaksaan Agung.

 

Dalam kasus dana Pemkab Batubara, PPATK telah membekukan 10 rekening yang dicurigai menerima dana dari rekening Pemkab Batubara yang ada di Bank Mega Jababeka. “Kami menstop 10 rekening yang ditengarai dari rekening Pemerintah Kabupaten Batubara yang jumlahnya senilai Rp4,4 miliar,” ungkapnya.

 

Menurut Gunadi, uang Rp4,4 miliar itu bisa dapat menjadikan asset recovery Bank Mega. Selain itu, PPATK menemukan adanya kesamaan modus yang terjadi pada pembobolan di Bank Mega yakni adanya tindak pidana pencucian uang.

Tags: