Bank dan Transjakarta Tangkis Gugatan PT MPM
Berita

Bank dan Transjakarta Tangkis Gugatan PT MPM

Berlindung di balik BANI.

HRS
Bacaan 2 Menit
Bank dan Transjakarta Tangkis Gugatan PT MPM
Hukumonline

Setelah digugatke PN Jakarta Pusat, Bank DKI Jakarta membalas gugatan yang diajukan oleh PT Megah Prima Mandiri (MPM) dengan membantah dalil-dalil tersebut. Dalam jawabannya, Bank DKI Jakarta menuliskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.

Alasan Bank DKI Jakarta menjadikan kompetensi absolut sebagai tameng merujuk ke perjanjian kerjasama. Perjanjian Kerjasama No.75/PKS/DIR/VI/2012 dan No. 001/MPM/PKS/VI/12 mencantumkan klausulapenyelesaian sengketa. Klausul tersebut menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai tempat penyelesaian sengketa.

Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999, apabila para pihak telah memilih forum arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, para pihak harusnya tunduk pada forum arbitrase, bukan pengadilan negeri.

Jawaban lain yang dikemukakan Bank DKI Jakarta adalah gugatan MPM tidak jelas. Ada kontradiksi antara dasar pengajuan gugatan dengan petitum gugatan. MPM menyatakan Bank DKI Jakarta telah cidera janji sebagai dasar pengajuan gugatan, sedangkan petitumnya, Bank DKI Jakarta dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.“Hal ini menyebabkan gugatan penggugat jadi kabur,” tulis kuasa hukum Bank DKI Jakarta I Ketut Indrayana dalam berkas jawabannya.

Berbeda dengan Bank DKI Jakarta, Unit Pengelola Transjakarta (UPT) mendalilkan tidak terlibat dengan objek sengketa. UPT menjelaskan asal muasal perjanjian. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.83 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk Bank DKI Jakarta sebagai penerbit kartu prabayar untuk sistem e-ticketting transportasi busway.

Tindak lanjut dari pergub tersebut, Bank DKI Jakarta membutuhkan mitra kerja yang berpengalaman secara teknis untuk menerapkan sistem e-ticketting hingga akhirnya ditunjuklah MPM sebagai pelaksana dari sistem ini.

Sehingga, jelas UPT tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini karena objek permasalahan adalah perjanjian kerja yang ditandatangani antara MPM dengan Bank DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait