Bank Asing Diusulkan Tak Kelola Rupiah
Berita

Bank Asing Diusulkan Tak Kelola Rupiah

Sejalan dengan rencana Bank Indonesia untuk menerapkan azas resiprokal.

FNH
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama Bank Mandiri,  Zulkifli Zaini. Foto: Sgp
Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini. Foto: Sgp

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meminta pemerintah dan DPR melarang bank asing untuk mengelola rupiah melalui kantor cabang yang ada di Indonesia. Larangan ini diharapkan dapat dimasukkan ke dalam draf RUU Perbankan yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

"Kami meminta agar bank Cina yang memiliki kantor cabang di Indonesia hanya diperbolehkan mengelola dolar Amerika Serikat," kata Direktur Utama Bank Mandiri,  Zulkifli Zaini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR terkait pembahasan RUU Perbankan di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (6/2)

Menurut Zulkifli, usulan tersebut juga sejalan dengan rencana BI untuk menerapkan azas resiprokal. Azas ini dinilai penting untuk mempermudah bank dalam negeri membuka cabang di luar negeri. Berdasarkan pengalaman Zulkifli, Bank Mandiri di Shanghai dilarang untuk mengelola renminbi dan  hanya diperbolehkan mengelola dolar, padahal Bank Cina yang ada di Indonesia diberi kebebasan untuk mengelola rupiah.

Untuk itu, RUU Perbankan perlu mempertegas aturan yang akan diberlakukan bagi bank-bank asing untuk memproteksi bank dalam negeri layaknya yang dilakukan oleh otoritas perbankan di luar negeri. Ketidakjelasan aturan baik itu tingkat regional maupun global yang terjadi pada industri perbankan pada saat ini secara jelas merugikan bank nasional.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, khusus di Shanghai Cina, ortoritas setempat secara tegas melarang bank milik asing untuk mengelola renminbi selama kurun tiga tahun masa beroperasi.

"Setelah tiga tahun kita boleh kelola Renminbi, tetapi dengan syarat bahwa selama tiga tahun tersebut kami mendapatkan untung," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI Maruarar Sirait menduga,  para bankir asing berharap RUU Perbankan tidak selesai pada tahun ini. Pasalnya, DPR berencana akan menerapkan azas resiprokal dan memberi pembatasan kepemilikan asing maksimal sebesar 40 persen.

Tags: