Banjir Perkara Pailit di Tahun Kerbau
Edisi Akhir Tahun 2009:

Banjir Perkara Pailit di Tahun Kerbau

Jumlah perkara pailit tahun 2009 meningkat dibanding tahun 2008. Banyak PR yang harus dibenahi Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara kepailitan. Salah satunya soal inkonsistensi putusan antara perkara yang satu dengan yang lain.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Banyak Catatan

Meski kebanjiran kasus, masih banyak catatan terhadap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satunya soal inkonsistensi putusan. Misalnya, penerapan hukum kepailitan terhadap perusahaan going concern. Ricardo mencontohkan perbedaan putusan antara pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan PT Esa Kertas Nusantara. Dalam putusan TPI, meski going concern, perusahaan itu tetap dipailitkan. Di lain putusan, Esa Kertas tidak dipailitkan karena masih going concern.

 

Keseragaman juga terjadi pada penafsiran soal pembuktian keadaan sederhana. Di satu kasus sengketa jumlah utang membuat pembuktian tidak sederhana. Karena harus dibuktikan lebih dulu lewat jalur gugatan perdata. Di sisi lain, ada yang berpendapat  sengketa utang piutang tak menghalangi kepailitan. Bahkan ketepatan termohon pailit juga menjadi ukuran berhasil tidaknya permohonan palit.

 

Ricardo menengarai inkonsistensi putusan disebabkan kualitas hakim Pengadilan Niaga juga tidak beragam. Banyak hakim yang berasal daerah dan minim soal kepailitan duduk sebagai hakim Pengadilan Niaga. Namun begitu sang hakim telah menguasai ilmu kepailitan, hakim itu dipindahkan ke daerah lain. Di MA juga masalah senada juga timbul. “Sumber daya hakim harus diperbaiki,” kata Ricardo.

 

Pentingnya peranan hakim pengawas membuat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di erah kepemimpinan Andriani Nurdin mengeluarkan buku panduan hakim pengawas. Pembuatan buku itu digagas berasama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

 

Selain soal hakim, Ricardo menyoroti waktu persidangan pailit yang kerap molor di MA. “Tak semua perkara bisa diputus cepat seperti perkara TPI. Ukurannya pentingnya apa, hingga MA sendiri langsung mengumumkan putusan,” katanya. Seharusnya, MA bersikap sama terhadap semua kasus. “Kenapa harus memilih. Menimbulkan pertanyaan pada orang. Hukum itu soal kepastian,” imbuh Ricardo.

 

Ricardo menilai belum ada perubahan yang signifikan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Ambisi kita, Pengadilan Niaga menjadi pilot project pembersihan dan lokomotif pembaruan, tapi sekarang transparansi tidak ada. Tapi larut dengan kinerja pengadilan secara keseluruhan. Sekarang tidak tahu lagi lokomotif pembaruan?” kata Ricardo.

 

Tak jarang proses kepailitan juga ricuh karena usulan penggantian kurator atau batasan kewenangan kurator. Yang paling mencolok dalam perkara pailit TPI. TPI bersama beberapa kreditur lain mengusulkan pergantian kurator lantaran dinilai tidak independen dan mencampuri urusan operasional manajemen perusahaan. Masalahnya, proses verifikasi belum berlangsung sehingga sulit untuk diambil suara untuk penggantian kurator. Majelis hakim akhirnya menampik permohonan itu. Kurator TPI tak jadi diganti.

Halaman Selanjutnya:
Tags: