Banjir Garam Impor, KPPU Sarankan Pemerintah Ubah Tata Niaga Garam
Berita

Banjir Garam Impor, KPPU Sarankan Pemerintah Ubah Tata Niaga Garam

Garam impor untuk industri bocor ke pasar sehingga menjatuhkan harga produksi lokal. Pemerintah dianggap tidak antisipatif melindungi petani garam lokal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Akibatnya garam tersebut harus disimpan di gudang olo (terbuka) yang hanya memiliki masa waktu satu tahun, dan itu terjadi, karena penjualan garam terkendala harga yang sangat murah, yakni hanya dalam kisaran Rp200 per kilogram atau Rp200 ribu per ton. Dia menjelaskan, anjloknya harga garam ini salah satunya akibat masih dibukanya kran impor yang bisa dilakukan oleh perusahaan manapun yang memenuhi persyaratan. "Akibatnya harga tak terkendali," ujar Awiek sapaan karib Achmad Baidowi.

 

Selain itu,  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Budidaya Ikan dan Petambak Garam, tambahnya, memang masih membuka ruang kebebasan bagi siapapun untuk melakukan impor garam. Oleh karenanya, perlu adanya revisi untuk mengendalikan impor garam, agar berpihak pada kepentingan petani garam.

 

Terutama, menurut dia dengan memasukkan poin di Pasal 38 dengan menambahkan beberapa poin. Pertama, perlu ditambahkan tentang harga garam standar nasional sebagai bahan kebutuhan pokok.  "Kedua, yang berhak mengimpor adalah BUMN. Tujuannya agar dapat mengendalikan jumlah stok impor tidak disalahgunakan dan agar menjadi buffer stok garam industri nasional," katanya.

 

Berikutnya, hal yang juga perlu dimasukkan nanti bahwa BUMN yang dimaksud sebagaimana pada ayat (2) undang-undang itu, berfungsi sebagai buffer stok dan buffer harga untuk menjamin stabilisasi stok garam dan harga garam nasional.

 

Keempat, bahwa BUMN yang dimaksud pada ayat 2 ketentuan itu hendaknya direkomendasikan oleh Menteri Perdagangan sebagaimana memenuhi persyaratan. "Sebab, jika tidak ada pengendalian atau pembatasan impor garam, maka harga garam masih akan terus anjlok," katanya. Sementara kadar NaCL garam produksi dalam negeri menurut dia, sebenarnya cukup tinggi, tinggal dilakukan peningkatan kualitas melalui pemanfaatan teknologi.

 

Tags:

Berita Terkait