Banjir Garam Impor, KPPU Sarankan Pemerintah Ubah Tata Niaga Garam
Berita

Banjir Garam Impor, KPPU Sarankan Pemerintah Ubah Tata Niaga Garam

Garam impor untuk industri bocor ke pasar sehingga menjatuhkan harga produksi lokal. Pemerintah dianggap tidak antisipatif melindungi petani garam lokal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Berbagai saran pertimbangan KPPU kepada pemerintah terkait upaya perbaikan industri garam yaitu pencegahan perembesan garam industri. Pencegahan dapat dilakukan melalui pengendalian importasi garam industri, melalui pengajuan kebutuhan oleh industri pengguna garam, bukan oleh importir. Setelah itu, garam yang diimpor hanya boleh didistribusikan ke industri pengguna tersebut, bukan ke konsumen lainnya.

 

Kemudian, terkait belum optimalnya serapan garam petambak oleh pasar, KPPU menilai perlu dilakukan upaya pemberian prioritas kepada garam petambak dalam memenuhi pasar dan peningkatan daya saingnya.

 

(Baca: KPPU Tangani Perkara Dugaan Perjanjian Tertutup Bisnis Pelumas)

 

Dalam jangka pendek, pemerintah diminta memperbaiki akurasi data neraca garam nasional. Akurasi diperlukan untuk memastikan bahwa kebutuhan garam industri tertentu, dapat dipenuhi garam petambak secara optimal. Proses penurunan impor sampai 975.228 ton di tahun 2019, memperlihatkan bahwa banyak industri yang pemenuhannya bisa dioptimalkan melalui garam petambak. 

 

Pemerintah juga harus secara berkelanjutan mengembangkan program  peningkatan kualitas dan daya saing garam petambak. Selain itu, untuk membantu petambak perlu dikembangkan sistem resi gudang garam. Hal lain yang perlu dikembangkan adalah pemberian insentif kepada industri pengolah garam yang mampu menghasilkan garam industri dari bahan baku garam petambak.

 

Sedangkan dalam jangka panjang, pengembangan industri dapat diarahkan kepada upaya terciptanya berbagai model atau teknologi pengolahan garam dan ekstensifikasi tambak garam di lokasi yang secara geografis dapat menjadi wilayah yang tepat untuk menghasilkan garam secara optimal dan kompetitif.

 

Untuk perbaikan tataniaga impor garam industri, perbaikan dapat dilaksanakan melalui (i) perluasan pengecualian jenis industri yang dapat melakukan impor langsung (tidak terbatas pada industri klor alkali, farmasi dan kosmetik) dan pelaksanaan mekanisme competition for the market, seperti melalui lelang, tender, beauty contest, atau bentuk seleksi lainnya, untuk menetapkan importir yang akan mengimpor garam industri.

 

“Importir tersebut haruslah yang mampu memberikan harga termurah bagi industri pengguna, memiliki jaminan ketersediaan pasokan dan waktu pemenuhan, serta merealisasikan seluruh kewajiban impornya 100 persen,” jelas Deswin.

Tags:

Berita Terkait