Bangun Praktik Bisnis Berintegritas, KPK Minta Pelaku Usaha Jadi Informan
Berita

Bangun Praktik Bisnis Berintegritas, KPK Minta Pelaku Usaha Jadi Informan

Para pelaku usaha juga diminta menerapkan prinsip profesional dan berintegritas dalam mencari keuntungan.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK dan lembaga lain berkomitmen bangun praktik bisnis berintegritas. Foto: NOV
KPK dan lembaga lain berkomitmen bangun praktik bisnis berintegritas. Foto: NOV
KPK bersama Kejaksaan, Polri, Ombudsman, serta sejumlah Kementerian dan asosiasi pelaku usaha berkomitmen membangun praktik bisnis yang berintegritas. Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta para pelaku usaha. Pertama, untuk melaporkan penyimpangan yang dilakukan aparatur birokrasi. Kedua, untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat.

Namun, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para pelaku usaha kerap enggan melaporkan penyimpangan tersebut. "Tidak mudah mereka memberikan data karena mereka merasa periuk nasi saya ada di sini, nanti kalau saya memberikan informasi, belum tentu usaha saya lancar dan dipermudah," ujarnya usai acara diskusi di KPK, Selasa (9/8).

Selain itu, menurut Alexander, para pelaku usaha khawatir jika identitasnya bocor, justru akan mempersulit usaha mereka. Menyikapi ketakutan para pelaku usaha, KPK mendorong pemerintah untuk membuat saluran pengaduan. KPK sendiri, selama ini, juga terbuka terhadap pelaporan dan selalu menjaga kerahasiaan pelapor. (Baca Juga: Korupsi Layanan Publik Jadi Kendala Investasi)

Begitu pula dengan Kejaksaan, Kepolisian, Ombudsman, dan Kementerian. Apabila terjadi penyimpangan, seperti pemerasan yang dilakukan aparatur birokrasi, Alexander meminta para pelaku usaha untuk tidak segan-segan melapor. "Kita harapkan mereka menjadi informan atau pemberi informasi bagi aparat penegak hukum," ujarnya.

Alexander berharap, dengan adanya jaminan terhadap para pelapor, para pelaku usaha juga harus menerapkan prinsip profesional dan berintegritas dalam mencari keuntungan. Ia meyakini, masih banyak peluang usaha tanpa harus, misalnya memberikan suap atau bermain "mata" dengan birokrasi untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek.

Dari kalangan pelaku usaha, perwakilan dari Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), Budi Prasetyo menyambut baik komitmen tersebut. Ia menyadari integritas merupakan dasar untuk mewujudkan good corporate governance. Ia akan meminta para pelaku usaha di bidang kesehatan untuk menerapkan kode etik masing-masing perusahaan.

"Pengalaman di kesehatan yang kami alami, terjadinya fraud, ya tadi itu, 'tepuk tangan' akan berbunyi kalau tangannya dua. Nah, kalau di kami ini, di kesehatan, dengan adanya e-catalog, terus terang saja semuanya langsung turun, tindakan korupsi itu langsung turun, karena harganya ada di situ dan harganya harga panduan," terangnya.

Budi mengaku sudah mulai merasakan manfaat dari praktik-praktik good governance, contohnya melalui penerapan e-catalog. Menurutnya, sekarang tidak ada lagi mark up yang berlebihan karena semua harga telah dipatok dalam e-catalog. Mengingat semua harga telah dibatasi, pelaku-pelaku kejahatan kini sudah tidak dapat "bermain". (Baca Juga: Reformasi Birokrasi Menjadi Harapan Pencegahan Korupsi)

Sementara, salah satu perwakilan pemerintah yang turut hadir, Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas Kinerja Organisasi Kepabeanan dan Cukai pada Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Agus Rofiudin menegaskan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan KPK sejak 2007. Kerja sama itu dilakukan terkait upaya pencegahan, terutama untuk pembinaan internal.

Bea cukai juga memiliki unit kepatuhan internal yang khusus menangani dan menyelesaikan pengaduan-pengaduan. Unit ini bertugas untuk mengawasi, serta memastikan agar pegawai-pegawai di bea cukai bekerja sesuai aturan. Agus menyatakan, statistik penyelesaian pengaduan cukup bagus. Sekitar 90 persen pengaduan telah ditindaklanjuti.

"Tidak ada resisten, karena kita ada unit internal tadi. Yang paling banyak dikeluhkan adalah operasional (terkait bisnis proses). Sisanya, 10 persen yang non operasional, yang terkait dengan pegawai, itu nggak banyak. Kalau memang yang disampaikan itu terbukti, tentu kita investigasi. Kita proses secara internal. Sudah ada yang diberi sanksi juga," ucapnya.

Ketidakpastian
Berdasarkan catatan KPK, 90 persen lebih perkara korupsi terjadi karena adanya kolaborasi antara penguasa dengan pengusaha. Sekalipun UU Tipikor belum mengatur korupsi di sektor swasta, dalam praktiknya, KPK sudah banyak memproses kalangan pelaku usaha, seperti direksi atau pengurus perusahaan dengan menggunakan UU Tipikor.

Saat ini, KPK tengah fokus melakukan pencegahan korupsi di sektor kesehatan, kehutanan, infrastruktur, pangan, minyak dan gas (migas). Alexander mengungkapkan, salah satu sektor yang paling banyak dikeluhkan pelaku usaha adalah kehutanan, khususnya dalam pengurusan izin. Dimana, para pelaku usaha sering dihadapkan pada ketidakpastian.

Tidak hanya ketidakpastian dalam pengurusan izin, Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Feri Wibisono menambahkan, salah satu problematika yang sering dihadapi para pelaku usaha adalah ketidakpastian penyelesaian sengketa di pengadilan. Ia mendukung upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan KPK.

"Kepastian hukum adalah salah satu kunci yang harus dibangun oleh dunia usaha, pemerintah, dan negara ini agar situasi dan kondisi di dunia bisnis itu menjadi lebih bisa terukur dan predictable. Sehingga memang upaya dari KPK, termasuk dengan penangkapan-penangkapan itu adalah perbaikan di dunia hukum," tuturnya. (Baca Juga: Tiga Aspek untuk Mencegah Korupsi)

Dari sisi administrasi pelayanan publik, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala membuka pintu seluas-luasnya bagi para pelaku usaha untuk melaporkan jika terjadi maladmisitrasi. Dengan adanya laporan-laporan tersebut, diharapkan dunia usaha akan terbebas dari layanan aparatur yang buruk. Hal ini untuk mewujudkan masyarakat yang good governance dan antikorupsi.

"Ketika nanti ada sektor usaha mengadukan aparat-aparat yang memberikan pelayanan buruk, menunda-nunda, atau memberikan pelayanan yang tidak etis, bahkan kasar, maka keluhan kami tampung. Dan ketika ada indikasi korupsi, kerja sama ini akan lebih memudahkan kami melemparkannya kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait