Bangkitkan Tradisi yang Hilang, FHUI Menatar Dosen-Dosen Muda Pidana
Rechtschool

Bangkitkan Tradisi yang Hilang, FHUI Menatar Dosen-Dosen Muda Pidana

Dosen muda merasa perlu terus mendapatkan pengayaan seputar perkembangan asas hukum pidana.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

Ia mengatakan kemampuan berinteraksi dengan mahasiswa itu yang sangat dibutuhkan oleh para dosen, tetapi mungkin tidak terlalu penting bagi anggota Mahupiki yang berlatar belakang profesi advokat atau polisi. Meski begitu, Eva menegaskan kegiatan ini murni hanya untuk melakukan penataran dan meng-update pengetahuan, tanpa ada niat untuk membentuk organisasi baru.

“Kami belum terpikir ke arah sana,” ujarnya.

Eva menambahkan saat ini, sudah ada 40 peserta yang mendaftar untuk mengikuti penataran tersebut. “Kami memang membatasi jumlah peserta, karena ini penataran terbatas,” tuturnya.

Para peserta berasal dari 17 Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. Mereka berasal dari universitas dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi.

Seorang peserta penataran, Ahmad Irzal Fardiansyah dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH UNILA) mengatakan sebagai dosen muda, dirinya perlu terus mendapatkan pengayaan dan meng-update informasi seputar asas-asas hukum pidana.

“Walaupun kami sudah tahu, tetapi perlu terus ada pengayaan tentang perkembangan-perkembangan yang ada bagi kami dari para senior-senior,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pria yang mengaku mengajar di FH UNILA sejak 2006 ini mengatakan bahwa dirinya diutus oleh kampusnya untuk mengikuti penataran tersebut. “Ada undangan dari FHUI, lalu saya diutus oleh FH UNILA karena Saya memang pengajar hukum pidana yang masih tergolong muda,” pungkasnya.  

Tags:

Berita Terkait