Keputusan Gubernur DKI Jakarta mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta No.11/G/2022/PTUN.JK diapresiasi serikat buruh. Selama ini kalangan serikat buruh mendesak Gubernur Anies Rasyid Baswedan untuk segera mengajukan banding. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan upaya hukum tersebut penting bagi buruh untuk mendapatkan upah layak.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta," kata Iqbal ketika dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga:
- Gubernur Banding Putusan PTUN Jakarta Soal UMP 2022
- KSPI Desak Gubernur DKI Jakarta Ajukan Banding Putusan PTUN
- Gugatan Apindo Dikabulkan, PTUN Jakarta Batalkan UMP 2022
Iqbal juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha. Dia juga menyebut hubungan buruh dan pengusaha selama ini tidak ada persoalan dalam melaksanakan UMP sebagaimana diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Tahun 2022.
“KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta dan tidak boleh diturunkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi putusan majelis PTUN Jakarta terhadap putusan tentang UMP 2022 itu. Putusan itu dinilai membenarkan tindakan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP. Sekaligus menegaskan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan upah layak.
Tapi setelah mengkaji dan mempelajari putusan PTUN Jakarta itu Yayan mengatakan pihaknya menilai putusan itu belum sesuai harapan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginginkan kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. “Maka Pemprov DKI memutuskan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/07/2022).
Melalui upaya banding itu Yayan menyebut Pemprov DKI Jakarta menginginkan besaran UMP sebagaimana Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Proses penetapan UMP dalam beleid itu dinilai telah mempertimbangkan inflasi, kelayakan, dan kesejahteraan hidup pekerja/buruh.
Sebagaimana diketahui putusan PTUN tertanggal 12 Juli 2022 itu pada intinya membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Tahun 2022. Beleid tersebut menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp4.641.854, sekaligus mencabut Kepgub No.1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Rp4.453.935.
Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan sudah mendengar kabar pemerintah provinsi DKI Jakarta mengajukan banding terhadap perkara PTUN. Pihaknya sampai saat ini masih menunggu memori banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah memori banding diterima tim kuasa hukum Apindo akan melayangkan kontra memori banding. “Kami masih menunggu memori banding pemprov DKI,” urainya.