Banding Ditolak, Pengacara Akil: Hakim Tukang Stempel
Utama

Banding Ditolak, Pengacara Akil: Hakim Tukang Stempel

Kalaupun Akil mengajukan kasasi, pengacara pesimis kasasi akan dikabulkan.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Di lain pihak, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengapresiasi putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama. “(Kalaupun Akil mau mengajukan kasasi) Adalah hak terdakwa untuk kasasi karena memang itu dimungkinkan,” tandasnya.

Sesuai bunyi putusan tingkat pertama, Akil dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Namun, tidak semua perbuatan Akil dalam dakwaan kesatu terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan Akil yang berkaitan dengan Pilkada Lampung Selatan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf c, melainkan lebih kepada penerimaan gratifikasi. Majelis beralasan, tidak seorang pun saksi yang menyatakan adanya permintaan kepada Susi Tur Andayani untuk mengurus sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Terlebih lagi jika melihat rentang waktu pengiriman uang Rp500 juta dari Susi ke rekening Akil dan CV Ratu Samagat, majelis berpandangan pengiriman uang itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada Lampung Selatan. Dengan demikian, pemberian uang itu tidak terbukti untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Sementara, terkait penerimaan hadiah atau janji dalam sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Lebak Rp1 miliar, Empat Lawang Rp10 miliar dan AS$500 ribu Palembang Rp19,886 miliar, Morotai Rp1 miliar, Buton Rp2,989 miliar, Tapanuli Tengah Rp1,8 miliar, dan Jawa Timur Rp10 miliar, terbukti untuk mempengaruhi putusan.

Begitu pula dengan janji pemberian uang Rp10 miliar dari Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainudi Amali untuk memenangkan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf dalam sengketa Pilkada Jawa Timur, serta pemberian uang Rp10 miliar dan Rp19,886 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang.

Terkait pemberian uang Rp7,5 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Banten, majelis berpendapat, perbuatan itu telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akil melalui CV Ratu Samagat terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk kepentingan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Lalu, mengenai penerimaan hadiah atau janji dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011, Alex Hesegem, majelis menilai Akil telah terbukti menerima transfer uang sejumlah Rp125 juta. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti di persidangan, perbuatan Akil dianggap lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kelima dan keenam yang terkait pencucian uang, majelis juga menyatakan telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait