Dijelaskan dalam undangan liputan tersebut, kedatangan D’Masiv ke Gedung MK adalah dalam rangka mendukung upaya judicial review beberapa warga Negara dan lembaga atas syarat usia minimal dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan.
D’Masiv berharap dapat bertemu langsung dengan Ketua MK, Hamdan Zoelva. Rencananya, D’Masiv akan menyerahkan salinan petisi online yang digalang via laman change.org, kartu pos dan spanduk dari dari anak-anak Indonesia.
D’Masiv akan didampingi kuasa hukum para pembuat Amicus Curiae, Ari Juliano Gema dan pembuat petisi Reza Gardino.