Baleg Usul SOP Penyadapan KPK Masuk dalam RUU Penyadapan
Berita

Baleg Usul SOP Penyadapan KPK Masuk dalam RUU Penyadapan

Seharusnya RUU Penyadapan hanya mengatur hal-hal prinsip, tidak bersifat teknis bagaimana proses penyadapan itu dilakukan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau saya tidak sepakat. Karena SOP kan bersifat teknis. Jadi tidak perlulah ditarik ke UU,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Menurutnya, tata cara penyadapan yang dilakukan masing-masing institusi penegak hukum berbeda. Seperti prosedur penyadapan di Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN) tentu berbeda dengan praktik di KPK. Demikian pula, dengan peralatan yang digunakan masing-masing lembaga tersebut.

 

Idealnya, kata dia, RUU Penyadapan mengatur detil soal definisi penyadapan yang tak boleh bersifat konvensional. Sebaliknya definisi penyadapan mesti mengakomodir definisi penyadapan secara luas seperti diatur berbagai UU yang mengatur kewenangan dan prosedur penyadapan. Saat ini, diperkirakan terdapat 20 UU yang isinya mengatur tentang penyadapan.

 

“Oleh karena ingin mengatur dan mengumpulkan serta mensinkronisasi berbagai UU sektoral, maka RUU ini yang pertama mesti dalam konteks definisi bisa mencakup penyadapan ataupun intersepsi komunikasi,” ujarnya.

 

Wahyu mengakui Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK tidak secara detil mengatur soal penyadapan. Karenanya, KPK mengatur sendiri mekanisme dan tata cara penyadapan melalui SOP di internal. “Soal spesifik yang diatur dalam UU ruang lingkup (kewenangan) sampai mana, prinsipnya seperti apa yang mesti diatur. Kalau soal teknis tidak mungkin diatur dalam UU,” katanya.

Tags:

Berita Terkait