Bakrie dan Rasindo Tagih Utang Hingga ke Pengadilan
Berita

Bakrie dan Rasindo Tagih Utang Hingga ke Pengadilan

Bakrie mengajukan permohonan pailit terhadap Punj Lloyd, sedangkan Rasindo mengajukan permohonan PKPU.

HRS
Bacaan 2 Menit
Bakrie dan Rasindo Tagih Utang Hingga ke Pengadilan
Hukumonline

Permintaan untuk mendapat pelunasan utang gencar dilakukan para kreditor dari PT Punj Lloyd Indonesia. Belum selesai PT Bakrie Construction mendapat jawaban dari Punj Lloyd atas permohonan pailitnya, PT Rasindo Internasional juga mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sidang permohonan PKPU itu digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Meski begitu, Bakrie Construction merasa tak ‘terganggu’ dengan masuknya permohonan PKPU Rasindo terhadap Punj Lloyd tersebut. Bakrie menyatakan langkah yang ditempuh Rasindo memang diperbolehkan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Proses hukumnya memang demikian. Jadi, saya tidak mau menyebut permohonan PKPU-nya mengganggu-lah,” tutur kuasa hukum Bakrie Construction, Apriyas Munik usai persidangan, Kamis (21/11).

Apriyas menambahkan permohonan PKPU ini rencananya juga akan dicabut pada Selasa mendatang, (26/11). Informasinya, Punj Lloyd telah melunasi seluruh utang-utangnya kepada Rasindo. Akan tetapi, Apriyas mengatakan tetap memastikannya pada hari yang dijanjikan tersebut.

Sebagai informasi, Bakrie memohonkan pailit terkait dengan Perjanjian Sub Kontrak tertanggal 6 Juli 2012 lalu. Perjanjian seharga AS$4,4 juta tersebut mengatur tentang pembuatan, pengecatan, perakitan awal, dan jasa load out di halaman pembuatan Sumuranja, Merak-Banten, Jawa Barat dengan Punj Lloyd sebagai kontraktor dan Bakrie Construction sebagai subkontraktor.

Namun, hingga kini, Punj Lloyd belum membayar sisa tagihan senilai AS$799 ribu meskipun telah ditagih berkali-kali. 

Tags: