Bakamla Resmi Menjadi Mitra Kerja Komisi I
Berita

Bakamla Resmi Menjadi Mitra Kerja Komisi I

Sesuai amanat UU Kelautan. Sementara anggaran akan dimasukan dalam APBNP 2016.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Setelah resmi dibentuk pemerintah, Badan Keamanan Laut (Bakamla) resmi menjadi mitra kerja Komisi I DPR. Persetujuan itu diberikan anggota dewan dalam rapat paripurna dengan dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR, Selasa (24/11).

Menurut  Fadli, dasar pembentukan Bakamla merujuk pada Pasal 59 ayat (3)  UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Sejak disahkan UU Kelautan, Badan Koordinasi Keamanan Laut resmi berganti nama menjadi Bakamla. Kedudukan Bakamla pun diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No.178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.

Pasal 59 ayat (3) menyebutkan, Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut”.

“Jadi ini amanat UU. Masalah di laut kita de facto aja laut kita banyak kekosongan, sehingga kita perlu badan yang komprehensif,” kata Fadli.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan, meski masih terdapat tumpang tindih badan yang menangani masalah kelautan, namun bakal dibenahi secara perlahan. Sebagaimana diketahui, sejauh ini penanganan penegakan hukum di laut dilakukan oleh polisi air, angkatan laut serta Bakorkamla –saat ini Bakamla-. “

Tapi menurut saya perlu ada badan dulu supaya bisa dianggarkan dalam APBN-P 2016,” ujarnya.

Anggota Komisi V Yoseph Umar Hadi tak mempersolkan Bakamla bakal menjadi mitra kerja Komisi I yang membidangi pertahanan. Namun, Bakamla harus berkoordinasi dengan instansi lain dalam rangka pengamanan laut Indonesia yang amat strategis. Setidaknya, tindak pidana kejahatan yang dilakukan melalui perairan laut Indonesia mesti dicegah.

Dikatakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, amanat UU dalam rangka pembentukan badan dalam pengamanan laut Indonesia juga sudah tertuang dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Oleh sebab itu, dengan adanya Bakamla yang sebelumnya bernama Bakorkamla, perlu diperkuat fungsi tugas dan kewenangannya dalam menjaga perairan laut Indonesia yang sedemikian luas.

“Melalui pimpinan saya minta pemerintah memperkuat Bakamla,” kata Fadli.

Anggota Komisi VII Saniatul Lativa menambahkan, keberadaan Bakamla menjadi keharusan  dalam menjaga perairan laut Indonesia. Perairan laut Indonesia acapkali menjadi lalu lintas terjadinya penjualan orang mau pun pencurian ikan. Bukan menjadi rahasia umum, ikan yang ada di perairan laut Indonesia acapkali dicuri oleh warga negara lain.

Politisi Partai Golkar itu berpandangan kewenangan Bakamla perlu diperkuat dalam rangka penegakan hukum di perairan laut Indonesia. Selain penguatan kewenangan, Bakamla mesti menjadi badan yang mampu mengintegrasikan berbagai instansi dalam pengamanan laut di wilayah Indonesia.

“Kamiingin kedepan apabila Bakamla menjadi mitra Komisi I harus diperkuat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Koordinasi Keamanan Laut awalnya dibentuk tahun 1972 berdasarkan Keputusan tiga instansi yakni,  Menteri Pertahanan dan Keamaan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung.

Namun belakangan DPR dan pemerintah membuat UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang isinya antara lain pembentukan Bakamla. Sejak UU itu disahkan, Bakorkamla berganti menjadi Bakamla. Pembentukan Bakamla sekaligus memperkuat komitmen pemerintah menjadikan dan memperkuat di bidang maritim.
Tags:

Berita Terkait