Bakal Disahkan, Tujuh Poin Perubahan dalam RUU Bea Meterai
Utama

Bakal Disahkan, Tujuh Poin Perubahan dalam RUU Bea Meterai

Diantaranya, menyetarakan pemajakan atas dokumen elektronik; penyesuaian tarif bea meterai sebesar Rp10 ribu dan batasan nilai dokumen yang dikenai sebesar Rp5 juta; hingga mulai berlaku per 1 Januari 2021. RUU Bea Meterai ini bakal diparipurnakan untuk disahkan menjadi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Ketiga, penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen. Kemudian, penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai dalam rangka memberi kepastian hukum. Keempat, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Menurutnya, pengembangan teknologi pembayaran bea meterai merupakan langkah kongkrit yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Namun, pemerintah tetap menyederhanakan dan mengefektifkan sehingga tak menimbulkan tingginya transaction cost.

Kelima, pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam. Selain itu, kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Keenam, penyesuaian lain dalam RUU Bea Meterai antara lain soal pengaturan sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Begitu pula pengaturan sanksi pidana sebagai upaya meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan. Kemudian pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Ketujuh, pemerintah memahami kondisi masyarakat belakangan terakhir akibat himpitan pandemi Covid-19. Karena itu, penyesuaian nilai bea materai yang baru bakal diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang. Dengan begitu, terdapat cukup waktu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas sekaligus memberi kelonggaran waktu dalam menyiapkan sarana dan prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi UU ini.

Perluasan definisi

Sementara Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan berpendapat definsi dokumen sebagai objek bea meterai diperluas. Jadi, tak hanya meliputi dokumen dalam bentuk kertas, namun dokumen elektronik. Menurutnya, bea meterai dalam bentuk digital tak hanya mampu menggali potensi penerimaan, namun memberi kepastian hukum dalam transaksi, perjanjian, kerja sama yang dilakukan melalui platform digital.

Dia memprediksi melalui UU Bea Meterai yang baru nantinya terdapat peningkatan penerimaan negara dari sektor bea meterai sebesar Rp8,83 triliun dari sebelumnya hanya Rp3 triliun. Dengan adanya perluasan definisi dokumen sebagai objek bea meterai, pemerintah harus menyiapkan aturan turunan dari UU Bea Meterai terbaru ini, khususnya  aturan pengenaan bea meterai peruntukan dokumen digital secara jelas dan detil. Mulai identifikasi dan menjelaskan secara detil jenis dokumen digital apa saja yang bakal dikenakan bea meterai.

Pemerintah pun diminta harus menyiapkan skema pengawasan yang mumpuni. Sebab, mengawasi dokumen dan transaksi digital membutuhkan pengawasan memadai secara digital. “Pengawasan menjadi kebutuhan karena perkembangan teknologi semakin pesat. Transaksi digital semakin ramai dan pemalsuan meterai digital diperkirakan bakal muncul,” katanya.

Tags:

Berita Terkait