Bakal Disahkan, Sembilan Hal dalam RUU Pekerja Sosial
Berita

Bakal Disahkan, Sembilan Hal dalam RUU Pekerja Sosial

Mendesak disahkan mengingat banyak terdapat masalah sosial konvensional. Seperti kemiskinan, keterpinggiran, perundungan dan kesenjangan sosial, hingga muncul ekses dari perubahan sosial ekonomi dan politik, globalisasi, serta revolusi industri 4.0.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dalam waktu dekat, Rancangan Undag-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial bakal disahkan menjadi UU. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan agar RUU Pekerjaan Sosial ini bakal disahkan dalam rapat paripuna mendatang. Pemerintah pun mengakui bakal ada keputusan pengesahan RUU Pekerja Sosial menjadi UU.

 

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong membenarkan RUU Pekerja Sosial bakal diboyong dalam rapat paripurna dalam waktu dekat. Pekan lalu, pemerintah dan Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja pengambilan keputusan di tingkat pertama. “Iya akan dibawa ke paripurna (terdekat),” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (2/9/2019). Baca Juga: Urgensi Pengaturan RUU Praktik Pekerjaan Sosial

 

Panja RUU Pekerja Sosial, DPR dan pemerintah telah rampung membahas 344 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Makanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Tata Tertib DPR, pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU Pekerjaan Sosial menjadi UU.

 

Menurutnya, RUU tentang Pekerja Sosial memberikan pengakuan legal formal terhadap mereka para pekerja sosial sebagai profesi yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, hak dan kewajiban sepenuhnya di Indonesia. Ali membenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat banyak masalah sosial konvensional.

 

Seperti kemiskinan, keterpinggiran, perundungan, dan kesenjangan sosial. Apalagi, muncul ekses dari perubahan sosial ekonomi dan politik, globalisasi, serta revolusi industri 4.0. Untuk itu, dibutuhkan regulasi yang mampu menyeimbangkan perkembangan zaman. “UU ini makin mendesak mengingat masalah yang dihadapi bangsa ini makin kompleks,” ujarnya.

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap melalui RUU Pekerja Sosial terdapat perlindungan secara hukum terhadap profesi pekerja sosial dalam melayani masyarakat termasuk dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

 

Ketua Panja RUU Pekerja Sosial Ace Hasan Syadzily mengatakan Indonesia sedang dihadapkan pada penanganan persoalan kesejahteraan sosial yang kompleks. Karena itu, dibutuhkan para pekerja sosial yang andal dan memiliki kompetensi yang mumpuni. Melalui RUU Pekerjaan Sosial ini, nantinya mengatur soal legalitas dan standar bagi para pekerja sosial. “RUU Pekerjaan Sosial mendesak untuk segera ‘dihadirkan’,” kata dia. Baca Juga: Proses Uji Kompetensi dalam RUU Praktik Pekerjaan Sosial

Tags:

Berita Terkait