Bakal Disahkan, Ini Poin Perubahan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat
Berita

Bakal Disahkan, Ini Poin Perubahan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

Ada 12 poin perubahan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat yang lebih melindungi, menguatkan, memberdayakan masyarakat hukum adat dalam jangka panjang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, penyempurnaan rumusan asas dalam Pasal 2 huruf c yang semula “kesetaraan gender” menjadi “asas kesetaraan dan tanpa diskriminasi”. Kelima, terkait panitia masyarakat hukum adat; tata cara pembentukan masyarakat hukum adat pada pasal 7 sampai dengan Pasal 10 telah mengalami perbaikan rumusan. Keenam, penetapan  masyarakat hukum adat dilakukan dalam bentuk keputusan menteri (Kepmen).

 

Ketujuh, Pasal 27 mengenai hak atas sumber daya alam, rumusannya menjadi, “Dalam hal di wilayah adat terdapat sumber daya alam yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, negara dapat melakukan pengelolaan setelah melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat untuk mencapai persetujuan bersama.”

 

Kedelapan, penambahan tugas pemerintah pusat pada Pasal 37 huruf d. Yakni, “Menetapkan masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan dan melalui tahapan  yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Kesembilan, penambahan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam pasal 38 huruf f, yakni “Mengevaluasi secara berkala keberadaan masyarakat hukum adat.”

 

Kesepuluh, menambah tugas lembaga adat dalam Pasal 38 huruf c. Yakni, “Memberikan putusan atas penyelesaian sengketa adat.”. Kesebelas, penambahan bab baru yakni BAB X mengenai penyelesaian sengketa adat.

 

Menurut Arief, sengketa terbagi menjadi tiga bagian yaitu sengketa internal masyarakat hukum adat, sengketa antar masyarakat hukum adat, dan sengketa antar masyarakat hukum adat  dengan pihak lain. “Ini diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

 

Kedua belas, penambahan ketentuan larangan dalam Bab XII dan ketentuan pidana dalam Bab XIII. Intinya, terhadap orang yang menghalangi masyarakat hukum adat yang telah diberikan pengakuan dalam mengelola dan memanfatkan sumber daya alam di wilayah adatnya sesuai kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

“Pemerintah juga dalam Pasal 56 ayat (2) diharuskan melaporkan ke DPR terhadap pelaksanaan UU tentang Masyarakat Hukum Adat ini paling lambat tiga tahun sejak UU diberlakukan,” ujarnya. Perpres Ini Dianggap Bisa Merugikan Masyarakat Adat, Mengapa?

Tags:

Berita Terkait