Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
Terbaru

Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Sembilan fraksi partai dan pemerintah memberikan persetujuan secara bulat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Hanya saja perdebatan bersifat konstruktif dan dinamis, meski sempat berujung deadlock. Tapi, dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya materi muatan/substansi RUU. Dia mencatat ada 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 Bab, dan 76 Pasal yang pembahasannya telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang.

Menurutnya, terdapat 13 poin pokok yang dihasilkan sepanjang pembahasan RUU PDP. Pertama, penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI). Kedua, penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi. Ketiga, penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi. Keempat, penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi.

Kelima, penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas. Keenam, penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi. Ketujuh, rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum NKRI. Kedelapan, penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga.

Kesembilan, penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi. Kesepuluh, penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat. Kesebelas, penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif. Keduabelas, penyesuaian larangan dan ketentuan pidana. Ketigabelas, penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, beberapa perubahan redaksional, reposisi pasal dan Bab.

Tags:

Berita Terkait