Bakal Diparipurnakan, Sapujagad Bahas RUU Keimigrasian
Utama

Bakal Diparipurnakan, Sapujagad Bahas RUU Keimigrasian

Sebanyak 52 DIM RUU Keimigrasian disodorkan pemerintah ke Baleg sebagai tanda dimulainya pembahasan bersama.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi rapat Baleg dengan pemerintah. Foto: RES
Ilustrasi rapat Baleg dengan pemerintah. Foto: RES

Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Keimigrasian sebagai bukti keseriusan dimulainya tahap pembahasan antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan penyerahan DIM menandakan RUU Keimigrasian masuk tahap awal pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. Setidaknya secara keseluruhan terdapat 52 DIM RUU Keimigrasian yang disusun pemerintah.

“Terdiri dari 30 DIM yang bersifat tetap, 1 DIM yang bersifat redaksional, 11 DIM yang bersifat substansi, dan 10 DIM yang bersifat substansi baru,” ujarnya saat rapat kerja di ruang Baleg Komplek Gedung Parlemen, Rabu (11/9/2024) sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam paparannya, Supratman menjelaskan pemerintah berpandangan RUU Keimigrasian hakikatnya amat diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan. Setidaknya untuk menjamin kepastian hukum sejalan dengan penghormatan, perlindungan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi.

Baca juga:

Baginya, upaya memperbaharui UU Keimigrasian tak lain dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 40/PUU-IX/2011 yang menyebut frasa “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara putusan MK No.64/PUU-IX/2011 terkait Pasal 97 ayat 1 yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan mengubah kedua pasal tersebut.

“Sehingga dalam praktiknya masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan di sektor keimigrasian,” jelasnya.

Mantan Ketua Baleg DPR sejak periode 2016- pertengahan 2024 itu menegaskan, pemerintah terus berupaya menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat insentif bagi investor, talenta berkelas dunia, dan wisatawan yang berstatus orang asing maupun diaspora. Karenanya memerlukan kebijakan selektif mengenai keimigrasian.

Nah, upaya tersebut memerlukan perbaikan dan pemutakhiran UU Keimigrasian. Lebih lanjut Supratman menuturkan terdapat sejumlah pertimbangan pemerintah terhadap RUU Keimigrasian. Seperti mengatur dokumen perjalanan yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Kemudian penegasan pengaturan keimigrasian untuk menolak orang asing yang bakal hengkang dari wilayah Indonesia mesti menyesuaikan dengan Putusan MK No. 40/PUU-IX/2011. Begitupula penegasan fungsi keimigrasian di bidang pencegahan dengan penyesuaian putusan MK No.64/PUU-IX/2011, dan pengaturan mengenai alternatif pendanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi keimigrasian yang sah selain bersumber dari APBN.

Dibahas dan bakal diparipurnakan

Baleg pun merespons dengan menindaklanjuti pembahasan dalam kurun satu hari bersama pemerintah. Hasilnya seusai pembahasan yang berlangsung hanya sekian jam, Baleg dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama sebagai persetujuan memboyong RUU Keimigrasian ke rapat paripurna.

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto disambut jawaban serempak  persetujuan semua anggota Baleg.

Menanggapi persetujuan seluruh fraksi partai di Baleg, Menkumham Supratman mengatakan pemerintah mengapresiasi keputusan yang telah diambil. Menurutnya kerja keras yang dilakukan seluruh fraksi partai di Baleg membahas RUU Keimigrasian sebagai keseriusan bersama pemerintah.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi di Badan Legislasi yang dari pagi sampai malam hari ini kita bisa menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian, dan alhamdulillah keputusannya sudah diambil,” katanya.

Sembilan perubahan

Sementara Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, Achmad Baidowi menerangkan setidaknya terdapat sembilan perubahan yang telah disepakati dalam rapat antara Baleg bersama pemerintah. Pertama, perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api. Kemudian sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu.

Ketiga, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Keempat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Kelima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Polri, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Polri. Keenam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Ketujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.

Kedelapan, perubahan Pasal 117 terkait dengan konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Polri. Kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Tags:

Berita Terkait