Bakal Diparipurnakan, Sapujagad Bahas RUU Keimigrasian
Utama

Bakal Diparipurnakan, Sapujagad Bahas RUU Keimigrasian

Sebanyak 52 DIM RUU Keimigrasian disodorkan pemerintah ke Baleg sebagai tanda dimulainya pembahasan bersama.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi rapat Baleg dengan pemerintah. Foto: RES
Ilustrasi rapat Baleg dengan pemerintah. Foto: RES

Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Keimigrasian sebagai bukti keseriusan dimulainya tahap pembahasan antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan penyerahan DIM menandakan RUU Keimigrasian masuk tahap awal pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. Setidaknya secara keseluruhan terdapat 52 DIM RUU Keimigrasian yang disusun pemerintah.

“Terdiri dari 30 DIM yang bersifat tetap, 1 DIM yang bersifat redaksional, 11 DIM yang bersifat substansi, dan 10 DIM yang bersifat substansi baru,” ujarnya saat rapat kerja di ruang Baleg Komplek Gedung Parlemen, Rabu (11/9/2024) sebagaimana dikutip dari Antara.

Dalam paparannya, Supratman menjelaskan pemerintah berpandangan RUU Keimigrasian hakikatnya amat diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan. Setidaknya untuk menjamin kepastian hukum sejalan dengan penghormatan, perlindungan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi.

Baca juga:

Baginya, upaya memperbaharui UU Keimigrasian tak lain dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 40/PUU-IX/2011 yang menyebut frasa “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara putusan MK No.64/PUU-IX/2011 terkait Pasal 97 ayat 1 yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan mengubah kedua pasal tersebut.

“Sehingga dalam praktiknya masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan di sektor keimigrasian,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait