Bakal Diparipurnakan, Ini Tiga Poin Terbaru dari RUU BUMN
Berita

Bakal Diparipurnakan, Ini Tiga Poin Terbaru dari RUU BUMN

Pengaturan sanksi pidana agar dapat disesuaikan/disinkronkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), direksi BUMN hanya diperbolehkan menjabat satu periode selama 5 tahun, dan adanya larangan rangkap jabatan bagi direksi BUMN.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya rampung di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah Baleg menggelar rapat dengan pihak pengusul yakni Komisi VI disepakati RUU tentang BUMN menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya, keputusan memberikan persetujuan terhadap draf RUU tersebut akan diambil dalam rapat paripurna. 

 

“Apakah RUU ini kita dapat setujui  untuk kita sahkan (menjadi usul inisiatif dah diboyong ke rapat paripurna, red)?” ujar Wakil Ketua Baleg Toto Daryanto selaku pimpinan rapat yang disetujui mayoritas fraksi di Gedung DPR, Selasa (24/7/2018). Baca Juga: Ini Poin-Poin Perubahan dalam RUU BUMN

 

Dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang belum menyerahkan draf sekaligus memberi persetujuan terhadap RUU BUMN ini. Namun, sepanjang pembahasan RUU BUMN, F-PKS tidak berkeberatan terhadap muatan materi RUU tersebut.

 

Kesembilan fraksi partai yang memberi persetujuan yakni: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (Nasdem), dan Hanura.

 

Totok melanjutkan saat pembahasan telah dilakukan harmonisasi dengan peraturan lain dan penyusunan konsep. Ini untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antar pasal-pasal yang diatur dengan pasal lain di luar RUU BUMN. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengurai dalam RUU BUMN terdapat hal baru.

 

Pertama, pengaturan sanksi pidana agar dapat disesuaikan/disinkronkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua, pengaturan direksi BUMN hanya diperbolehkan menjabat satu periode selama 5 tahun. Sepanjang menduduki jabatan, direksi BUMN tak dapat diberhentikan di tengah jalan oleh pemerintah melalui menteri BUMN.

 

“RUU ini memasukkan klausul bahwa seorang direksi apabila diberhentikan sebelum masa jabatannya, mereka (direksi BUMN) punya hak jawab. Itu sebelumnya tidak ada. Ini bentuk perlindungan terhadap para direksi BUMN,” lanjutnya.

 

Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan para direksi BUMN bekerja fokus tanpa adanya kekhawatiran diberhentikan di tengah jalan oleh pemerintah melalui menteri BUMN. Demikian pula dari sisi perusahaan, pengelolaan BUMN bakal lebih fokus tanpa harus diwarnai gonjang-ganjing pergantian direksi di tengah persaingan usaha semakin ketat.

 

“Jaminan perlindungan bagi direksi ini agar ada kepastian hukum bagi kelangsungan manajemen perusahaan,” dalihnya.  

 

Dia menambahkan baik calon direksi maupun komisaris perusahaan BUMN disyaratkan figur orang yang memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan core bussiness perusahaan. Namun demikian, Totok tak menampik fakta sulitnya menghindari upaya bagi-bagi kursi komisaris BUMN.

 

Ketua Baleg Supratman menegaskan usulan perumusan mekanisme seleksi calon direksi dan komisaris BUMN menjadi kewenangan pemerintah. Diharapkan, BUMN nantinya dapat diisi oleh direksi yang profesional melalui mekanisme seleksi yang jauh dari kepentingan politik. Sebab, bila seleksi ini dilakukan DPR, bukan tidak mungkin bernuansa kepentingan politik.

 

Dia mengingatkan pengaturan terbaru dalam RUU ini terkait pengangkatan direksi BUMN yang memuat larangan rangkap jabatan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan oleh oknum pemerintah, terlebih oknum anggota DPR. Sebab, dalam praktiknya, jabatan direksi dan komisaris diisi oleh pejabat birokrasi eselon satu di pemerintahan, sehingga terdapat rangkap jabatan. 

Tags:

Berita Terkait