Bakal Bongkar Perkara, Johnny Plate Siap Ajukan Justice Collaborator
Terbaru

Bakal Bongkar Perkara, Johnny Plate Siap Ajukan Justice Collaborator

Bakal membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp8,3 triliun dan perkara menjadi terang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Johnny Gerard Plate saat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Foto: RES
Johnny Gerard Plate saat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Foto: RES

Perkara atas nama Johnny Gerard Plate (JGP) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G  dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo periode 2020 s/d 2022 terus berproses.Secara resmi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum. Tapi demikian, Johnny bersedia menjadi justice collaborator dalam rangka membuat perkara menjadi terang benderang.

Penasihat hukum JGP, Achmad Cholidin mengatakan kliennya sebagai tersangka menginginkan posisi sebagai justice collaborator. Makanya kliennya memiliki hak mengajukan diri menjadi justice collaborator sepanjang dalam penyidikan bakal membantu tugas penyidik dalam membongkar perkara agar menjadi terbuka dan gamblang.

“Prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi justice collaborator,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (12/6/2023).

Baca juga:

Pengaturan hak-hak justice collaborator diatur dalam UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas  UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator)  di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

“Siapapun tidak akan menolak justice collaborator karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau,” katanya.

Menurutnya, untuk dapat menjadi justice collaborator tidaklah mudah. Setidaknya ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Setelah itu, hakim yang akan menilai soal layak tidaknya menjadi justice collaborator. Dia menyerahkan sepenuhnya pada hakim bila nantinya kliennya memenuhi persyaratan untuk menjadi justice collaborator.

Dalam perkembangan perkara tersebut, kesediaan JGP menjadi justice collaborator sesuai pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menginginkan agar kasus tersebut dibuka seluas-luasnya dan diungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam skandal proyek BTS di BAKTI Kemenkominfo

“Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan,” katanya.

Tak hanya itu, menurut Achmad kliennya itu bakal membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp8,3 triliun. Apalagi sesuai dengan keputusan Kemenkominfo, pembangunan BTS sudah didelegasikan dan diserahkan ke Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

Terpisah, penyidik pada Jampidsus melakukan pemeriksaan satu orang saksi dalam kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G  dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020 s/d 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan saksi yang diperiksa berinisial SJS yang berlatarbelakang wiraswasta/pengusaha.

Menurutnya, satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangk. Yakni atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta  melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik pada Jampdisus pada Jumat (9/6/2023) pekan kemarin telah menyerahkan tersangka dan barang bukti alias pelimpahan tahap II atas nama JGP kepada tim penuntut umum Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam rangka kepentingan tahap penuntutan, JGP pun dilakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Jumat (9/6/2023) s/d 28 Juni 2023 mendatang.

Selanjutnya, tim penuntut umum bakal mempersiapkan penyusunan surat dakwaan  untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara JGP ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JGP oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait