Soal jangka waktu kontrak kerja bagi TKA Timboel mengusulkan agar tidak diubah, baiknya mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini yaitu per 1 tahun. Itu penting untuk mengawasi jenis pekerjaan yang diampu TKA, apakah sesuai aturan atau tidak.
Memgacu UU Ketenagakerjaan Timboel berpendapat setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib mengantongi izin. Rencana pemerintah mengecualikan IMTA untuk TKA dengan jabatan direksi atau komisaris bakal tabrakan dengan UU Ketenagakerjaan. Setiap TKA wajib mengantongi IMTA terlebih dulu sebelum bekerja. Begitu pula soal rangkap jabatan bagi TKA, menurutnya, itu akan bermasalah karena kehadiran TKA fungsinya sebagai alih teknologi.