Bahasyim Adalah Nasabah Prioritas
Berita

Bahasyim Adalah Nasabah Prioritas

Jumlah harta tak sebesar yang tertulis di media massa.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Bahasyim Assyifie adalah nasabah prioritas di BNI Sebab jumlah <br> simpanan di atas satu miliar rupiah. Foto: Sgp
Bahasyim Assyifie adalah nasabah prioritas di BNI Sebab jumlah <br> simpanan di atas satu miliar rupiah. Foto: Sgp

Petugas dari BNI ‘46 acapkali datang langsung ke kediaman Bahasyim Assyifie untuk mengambil uang. Jika hendak mentransfer uang atau memasukkan ke rekening, Bahasyim biasanya menelepon Yanti Purnama Sari. Kalau Yanti tak sempat, Bahasyim datang sendiri ke bank. Bagaimanapun cara memasukkan uang tersebut, yang jelas, Bahasyim adalah nasabah prioritas di BNI. Sebab, jumlah simpanan di atas satu miliar rupiah.

 

Status Bahasyim sebagai nasabah prioritas disampaikan Yanti saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang melilit mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh itu. Dipimpin hakim Didik Setyohandono, Senin (25/10), PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang Bahasyim dengan agenda keterangan Yanti. Pada pekan lalu, Yanti sudah sempat didaulat memberi keterangan, tetapi gara-gara listrik padam sidang ditunda.

 

Dalam sidang itulah Yanti menjelaskan bagaimana uang dari Bahasyim selama ini masuk ke rekening. Ada kalanya Yanti yang datang, beberapa kali terdakwa sendiri yang menyambangi bank. “Atas instruksi Pak Bahasyim meminta saya datang ke rumah untuk transfer ke rekening. Tapi kalau saya tidak bisa, beliau datang ke kantor,” jelasnya.

 

Kepada Yanti sempat ditanyakan asal muasal uang Bahasyim dan kewajiban bank melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terhadap yang pertama, kata Yanti, Bahasyim pernah mengutarakan duit itu adalah hasil impor daging, usaha ikan, bisnis batubara, dan timah. Untuk yang kedua, Yanti berkilah tidak terlalu paham mekanisme pelaporan ke PPATK. Cuma, ia membenarkan ada petugas di BNI yang khusus mencatat dan melaporkan uang nasabah di atas satu miliar. “Kalau itu sudah ada sistem yang mewarning. Jadi ada petugasnya sendiri,” katanya.

 

Undang-Undang memang mewajibkan pihak bank untuk melapor ke PPATK setiap ada transaksi mencurigakan. Kasus Bahasyim terungkap setelah PPATK melakukan analisis, dan melaporkan analisis itu kepada aparat penegak hukum.

 

Tak sebesar yang diberitakan

Pada bagian lain keterangannya Yanti ‘membenarkan’ pernyataan Bahasyim. Di muka persidangan Bahasyim membantah jumlah kekayaannya mencapai Rp1,3 triliun seperti sering diberitakan media massa. “Di media massa harta saya disebutkan Rp1,3 triliun. Apa benar uang saya sebesar itu?”.

 

Menurut Yanti, uang Bahasyim memang tak sebesar itu. Seperti tercatat di bank tempat Yanti bekerja, saldo rekening Bahasyim ‘hanya’ sekitar Rp64 miliar. “Saya juga baca, tapi tidak benar. Karena saldo akhir sekitar Rp64 miliar sekian,” tandas Yanti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait