Bahasa Hukum: ‘Makar’ Alias Aanslag dalam Pasal 104 KUHP
Utama

Bahasa Hukum: ‘Makar’ Alias Aanslag dalam Pasal 104 KUHP

Unsur makar terpenuhi sekalipun seseorang menyimpan kembali senjata yang diacungkan ke arah Presiden sebelum orang lain mencegah pelaku.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa atas tuduhan makar. Foto: RES
Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa atas tuduhan makar. Foto: RES

Polisi menetapkan status tersangka makar kepada orang yang melakukan aksi dan mengeluarkan pernyataan dalam aksi demo. Sejauh ini, tuduhan makar itu antara lain dialamatkan kepada aktivis yang juga advokat Eggi Sudjana, dan pria berinisial HS yang dalam aksi demo di depan Bawaslu mengancam Joko Widodo.

Polisi kemungkinan menjerat Eggi dengan Pasal 107 dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946. Sedangkan HS akan dijerat Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Pasal mana yang nanti digunakan, penetapan status tersangka makar ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ancaman pidana dalam pasal makar sangat tinggi, bahkan hingga hukuman mati. Kasus ini mendorong perhatian lebih pada pasal-pasal makar dalam KUHP, terutama pasal 104 yang menyangkut Presiden atau Wakil Presiden.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar itu? Dalam bahasa Indonesia (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2015: 862), makar diartikan sebagai (i) akal busuk, tipu muslihat; (ii) perbuatan dengan maksud hendak menyerang; atau (iii) perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah. Makna lain adalah kaku dan keras (tentang buah-buahan).

Lema ‘makar’ sebenarnya berasal dari bahasa Arab, yang dimaknai sebagai ‘tipu daya’. Lema ini disebut, misalnya, dalam al-Qur’an surat al-Imran ayat 54. “Wamakaruu wamakarallah, wallahu khairul makiriin” (Mereka membuat tipu daya, Allah membalas tipu daya mereka. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya). Dari sini jelas, istilah makar diartikan sebagai tipu daya.

(Lihat juga: Polisi Tunjukkan Barang Bukti Pelaku Pengancam Presiden Jokowi).

Lema ‘makar’ adalah terjemahan dalam beberapa buku KUH Pidana dari istilah aanslag (bahasa Belanda), sebagaimana termuat dalam beberapa pasal KUH Pidana seperti Pasal 104, pasal 106, pasal 107, pasal 139a, pasal 139b, dan pasal 140. Lantas, apakah makar yang dimaksudkan dalam beberapa pasal KUHP adalah tipu daya?

Kamus Belanda-Indonesia, karya Susi Moeimam dan Hein Steinhauer (2005: 11), mengartikan aanslag sebagai ‘ketikan’ (contohnya kalimat: 200 aanslagen per minuut  haal je op de schrifmachine; 200 ketikan per menit dapat dilakukan pada mesin itu), percobaan pembunuhan (contohnya kalimat: een aanslag op iemand; percobaan pembunuhan terhadap seseorang), (formulir) tagihan pajak, atau serangan (contohnya kalimat: de aanslag in Bali; serangan di Bali).

Pasal 104 KUHP menyatakan: ‘Makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak  merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun’. Rumusannya dalam Wetboek van Strafrecht adalah: ‘De aanslag ondernomen met het oogmerk om den Koning, de regeerende Koningin of den Regent van het leven of de vrijheid te rooven of tot regeeren ongeschikt te maken, wordt gestraft met de doodstraf of levenlange gevangenissstraft of tijdelijke van ten hoogste twintig jaren”.

Setelah Indonesia merdeka dan menyatakan WvS berlaku dengan beberapa perubahan, maka ada bagian yang berubah dalam pasal 104 KUHP, yakni kata-kata ‘de Koning’ dan ‘de regeerende Koningin of den Regent’ diganti dengan ‘den President of den Vice-President’.  Perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan sistem pemerintahan Indonesia.

(Baca juga: MK Tegaskan Pasal Makar dalam KUHP Tetap Konstitusional).

Pasal ini, menurut R. Soesilo (1994: 108), mengancam hukuman kepada orang yang melakukan makar dengan niat (i) membunuh; (ii) merampas kemerdekaan; atau (iii) menjadikan tidak cakap memerintah Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam bahasa yang ringkas, Kamus Hukum dan Yurisprudensi karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian (2017: 466) mengartikan makar itu sebagai penyerangan yang dilakukan dengan maksud  menghilangkan nyawa presiden dan wakil presiden, merampas kemerdekaan mereka, atau menjadikan mereka tidak cakap memerintah.

Tentu saja, ada beragam pandangan ahli atau doktrin mengenai pasal-pasal makar dalam KUHP. Apalagi pasal-pasal makar itu telah pernah dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi. Berikut dikutip sebagian pandangan ahli lewat karya mereka.

R. Soesilo

Menurut R. Soesilo, makar biasanya dilakukan dengan perbuatan kekerasan. Jika orang baru melakukan perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling) saja ia belum dapat dihukum. Agar bisa dihukum, ia harus sudah mulai melakukan ‘perbuatan pelaksanaan’ (uitvoeringshandeling). Untuk makar, tidak perlu harus ada perencanaan lebih dahulu, sudah cukup apabila unsur ‘sengaja’ telah ada.

Pertanyaannya, apa yang masuk kategori ‘membunuh’, dan ‘merampas kemerdekaan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP? R. Soesilo berpandangan bahwa membunuh sama dengan menghilangkan nyawa. Merampas kemerdekaan tidak perlu mengikat atau menutup dalam kamar yang sempit sehingga tidak dapat bergerak sama sekali, sudah cukup misalnya dengan menculik.

Anasir lain, ‘menjadikan tidak cakap memerintah’, dapat dilakukan dengan beragam cara. Misalnya dengan kekerasan (pukulan), atau memberikan obat atau bahan-bahan (minuman, makanan atau suntikan) yang merugikan kesehatan baik jasmani maupun rohani sehingga menjadi sakit lumpuh, tidak dapat berpikir dan sebagainya.

Objek yang menjadi sasaran dalam Pasal 104 KUHP, kata R Soesilo, harus kepada negara. Tetapi pelaku harus tahu bahwa yang dia tuju adalah kepala negara. Kalau dia tidak tahu, pasal ini tidak dapat dikenakan. Bagaimana kalau calon presiden/cawapres?

PAF Lamintang

Persoalan pertama dan mendasar dalam Pasal 104 KUHP adalah apa yang dimaksud makar. PAF Lamintang dan Theo Lamintang (Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, 2010) menyatakan Undang-Undang tidak memberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata ‘aanslag’ tersebut, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai ‘makar’.

Dalam tata bahasa Belanda, sebagaimana dikutip Lamintang, kata aanslag mempunyai berbagai arti: aanval (serangan); misdadige aanrading (penyerangan dengan maksud tidak baik); te belaten belastingsom (jumlah uang pajak yang harus dibayar); atau dunne lag die zich op iets vastzed (lapisan tipis yang melekat pada sesuatu). Lamintang berpendapat, dihubungkan dengan Pasal 104 KUHP, hanya pengertian pertama dan kedua –serangan dan penyerangan dengan maksud tidak baik --yang sejalan.

Tetapi Lamintang (2010: 8-9) mengingatkan, kata ‘serangan’ atau ‘penyerangan dengan maksud tidak baik’, hendaknya tidak selalu harus diartikan sebagai suatu tindakan kekerasan. Sebab, kata-kata itu adalah segala tindakan yang dilakukan untuk merugikan kepentingan hukum tertentu dari kepala negara dan wakil kepala negara, baik kepentingan hukum atas nyawa (leven) maupun kepentingan hukum atas tubuh (lijf), termasuk pula kepentingan mereka atas kebebasan bergerak untuk menjalankan tugas mereka sebagai kepala negara atau wakil kepala negara menurut UUD 1945.

Jika diuraikan ke dalam unsur-unsur, maka unsur Pasal 104 KUHP dapat dijabarkan melalui unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektifnya adalah ‘dengan maksud’ (met oogmerk). Sedangkan unsur objektifnya adalah (i) makar atau aanslag; (ii) yang dilakukan atau ondernomen; (iii) untuk menghilangkan nyawa atau om van het leven te beroven; (iv) untuk merampas kemerdekaan atau om van de vrijheid te beroven; (v) untuk membuat tidak mampu memerintah atau om tot regeren ongeschikt te maken; (vi) Presiden; dan (vii) Wakil Presiden.

Lamintang juga membahas relasi antara Pasal 104 dengan Pasal 87 KUHP. Pasal 87 menyatakan makar untuk melakukan suatu kejahatan itu telah terjadi segera setelah maksud dari pelaku menjadi nyata dalam suatu permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP (percobaan). Apa itu ‘permulaan pelaksanaan’ (begin van uitvoering) dalam Pasal 53 KUHP? Pasal 53 mengatur tentang poging atau percobaan untuk melakukan kejahatan. Pembentuk UU menjadikan percobaan melakukan kejahatan sebagai suatu kejahatan.

S.R Sianturi

Doktrin lain dapat dilihat dari S.R Sianturi (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, 1983). Sejalan dengan Lamintang, Sianturi (1983: 6) menulis bahwa KUHP tidak mengatur apa yang dimaksud dengan makar. Pasal 87 KUHP hanya mengatur kapan dikatakan ada makar. “Jelasnya dikatakan ada makar untuk melakukan suatu tindakan jika niat untuk melakukan tindakan itu sudah ternyata dari permulaan pelaksanaan”. Ini mengandung arti bahwa jika baru ternyata adanya niat itu dari persiapan pelaksanaan (voorbereidingshandeling) tidak termasuk pengertian makar. Agar dapat disebut makar, maka harus sudah ada tindakan pelaksanaan meskipun baru sebatas permulaan saja.

“Makar untuk melakukan suatu kejahatan tertentu mencakup pula percobaan untuk melakukan kejahatan tersebut dan juga mencakup tindakan (sempurna) untuk melakukan kejahatan itu,” tulis Sianturi.

Sebagai contoh, jika seseorang mengacungkan senjata kepada Presiden dengan niat menghilangkan nyawanya, tetapi sebelum orang lain meneghentikannya melakukan perbuatan itu pelaku sudah menyimpan senjatanya kembali, ia telah memenuhi unsur makar dalam Pasal 104 KUHP.

Frasa ‘dengan maksud’ dalam Pasal 104 menurut Sianturi (1983: 7), selain sebagai tujuan yang tidak mesti menjadi kenyataan, tetapi juga merupakan kehendak si pelaku. Artinya, ia harus tahu yang menjadi sasarannya adalah Presiden/Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya mengetahui bahwa presiden/wakil presiden dapat terkena oleh tindakannya. Misalnya, jika dalam satu mobil duduk Presiden dan beberapa menteri, lalu granat yang dilemparkan pelaku menyebabkan beberapa menteri meninggal sedangkan presiden selamat, maka Pasal makar tetap dapat diterapkan kepada pelaku.

Apakah cukup dengan kata-kata ancaman? Pasal 104 tidak merumuskan bagaimana caranya untuk merampas nyawa. Jadi, menurut Sianturi, tindakan apapun yang dilakukan dicakup oleh Pasal 104, termasuk yang tersirat dalam Pasal 338, 339. 340, dan 344 KUHP (pasal-pasal pembunuhan). Demikian pula tentang merampas kemerdekaan, yang tidak ditentukan caranya dalam KUHP. Dapat saja perbuatan itu dalam bentuk mengurung dalam satu ruangan, mengikat, menculik, atau membatasi di suatu tempat. Pokoknya, kata Sianturi, kebebasan Presiden/Wapres untuk melakukan sesuatu yang dikehendakinya dihalangi akibat perbuatan pelaku.

Rumusan yang lebih luas adalah ‘untuk menjadikan mereka tidak mampu memerintah’. Ini berarti, kata Sianturi, tindakan apapun yang dilakukan  selain dari perampasan nyawa dan kemerdekaan yang pada hakikatnya menjadikan presiden tidak mampu memerintah tercakup dalam pasal ini. Contoh perbuatannya: menghipnotis, membius, meracuni, membuat presiden tak sadar. Asalkan perbuatan itu membuat presiden/wapres tidak dapat menjalankan tugasnya untuk memerintah baik secara fisik maupun psikis.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, ketentuan makar tak hanya terdapat pada Pasal 104 KUHP. Masih ada beberapa pasal lain, dan pernah diterapkan oleh pengadilan. Contohnya, Pasal 106 KUHP (makar untuk memisahkan diri dari wilayah negara Republik Indonesia). Pengadilan Negeri Biak pernah menghukum Septinus Rumere 6 bulan penjara karena terbukti melakukan makar berupa pengibaran bendara Bintang Kejora. Pengadilan Tinggi Jayapura menambah hukuman menjadi 2 tahun. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa (putusan MA No. 2157 K/Pid.Sus/2010).

Pasal 106 KUHP menyebutkan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian atau seluruh wilayah negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pasasl 139-140 KUHP berkaitan dengan makar terhadap wilayah dan pimpinan negara sahabat.

Tags:

Berita Terkait