Bagi Buruh, Kejamnya Ibukota Tak Sekejam Putusan Pailit
Berita

Bagi Buruh, Kejamnya Ibukota Tak Sekejam Putusan Pailit

Masalah 'klasik' kembali mencuat. Buruh PT. Sinar Apparel International cuma bisa 'gigit jari' melihat kurator membagi harta pailit kepada para kreditur lain?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Kepailitan PT SAI

Kekhawatiran mendapatkan hak yang hanya secuil itu kini sedang menghantui ribuan buruh PT Sinar Apparel International (SAI). Perusahaan garmen yang terletak di bilangan Cibitung, Bekasi itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

 

Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Coast Rejo Indonesia (CRI). Dalam permohonannya, CRI mendalilkan memiliki piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar AS$26.848 atau setara dengan Rp250 juta kepada SAI. Piutang sebesar itu muncul karena SAI belum membayar tagihan biaya benang CRI sejak April hingga Juni 2007.

 

Untuk 'mensukseskan' permohonannya, CRI menggandeng PT Aditya Makmur sebagai kreditur lain. PT Aditya Makmur yang bergerak di bidang penyewaan mesin jahit, mengaku memiliki tagihan kepada SAI sebesar Rp48 juta.

 

Berdasarkan permohonan dan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menganggap syarat dinyatakannya pailit terhadap debitur sudah cukup terpenuhi dalam perkara ini. Syarat adanya dua kreditur atau lebih dinilai terpenuhi dengan keberadaan CRI dan PT. Aditya Makmur. Syarat lainnya tentang salah satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, yaitu utang SAI kepada CRI dinilai telah terbukti secara sederhana.

 

Lebih jauh majelis hakim dalam putusannya menunjuk tiga orang kurator untuk mengurus harta pailit PT SAI. Selain itu, majelis hakim menyatakan Makmun Masduki sebagai hakim pengawas.

 

Bakal Gigit Jari?

Dihubungi melalui telepon, Asyikin, kuasa hukum PT SAI menyesalkan putusan hakim yang memailitkan kliennya. Tidak hanya terhadap majelis hakim. Asyikin juga mengaku kecewa kepada kuasa hukum CRI yang menolak mentah-mentah tawaran SAI untuk berdamai. Kami sempat mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, red) karena kami merasa masih bisa membayar utang kami kepada pemohon (CRI, red). Tapi pemohon menolaknya.

 

Tindakan kuasa hukum SAI menawarkan PKPU di dalam persidangan bukannya tanpa dasar. Asyikin menandaskan, walau perusahaan berhenti beroperasi sejak akhir 2007 lalu, aset perusahaan masih mencukupi untuk membayar seluruh utang perusahaan. Kalau dijual, masih bisa untuk melunasi seluruh utang perusahaan.

Tags: