Bagaimana Status ‘Penjelasan’ UUD 1945? Pidato Purnabhakti Prof. Maria Farida Menjawabnya
Utama

Bagaimana Status ‘Penjelasan’ UUD 1945? Pidato Purnabhakti Prof. Maria Farida Menjawabnya

Langkah MPR menghilangkan Penjelasan dari UUD 1945 dalam Satu Naskah kurang tepat. Ada penjelasan normative yang belum dimasukkan ke dalam pasal perubahan.

Norman Edwin Elnizar/MYS
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut Maria berpendapat menetapkan UUD 1945 dalam satu naskah tanpa mengikutsertakan Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal-Pasal telah menghilangkan hal-hal yang bersifat normatif yang tidak dirumuskan secara normatif ke dalam pasal-pasal. Bahkan ada prinsip dasar dalam Penjelasan UUD 1945 yang tidak dirumuskan dalam pasal-pasal Perubahan UUD 1945. Sekadar contoh adalah prinsip pengakuan hukum tak tertulis dalam Penjelasan Umum. Ini diakui dalam rumusan berikut: “Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”. Contoh lain dari Penjelasan Pasal-Pasal adalah Penjelasan Pasal 18: “Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga.

Menghilangkan Penjelasan yang bersifat normatif semacam itu dapat berakibat fatal. Maria Farida memberi contoh relasi antara Penjelasan dengan Pembukaan UUD 1945. Salah satu hal terpenting dalam Penjelasan UUD 1945 adalah rumusan yang berhubungan dengan keberadaam dan eksistensi Pembukaan UUD 1945 yang tak lain adalah Pancasila. Rumusannya terdapat dalam Penjelasan Umum III yang menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, serta rumusan UUD menciptakan pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasalnya (staatfundamentalnorm). “Oleh karena itu kesepakatan untuk meniadakan Penjelasan UUD 1945 dengan memasukkan hal-hal yang normatif ke dalam pasal-pasal dapat berakibat hilangnya Pembukaan UUD 1945 (Pancasila), baik sebagai cita hukum maupun sebagai norma fundamental negara,” papar Maria Farida.

(Baca juga: Pancasila Hasil Pemikiran Visioner Pendiri Bangsa).

Lebih lanjut, ibu tiga anak itu berpendapat meniadakan Penjelasan UUD 1945 dalam ‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah’ sama saja meletakkan Pembukaan sekadar hiasan atau pemanis (accessory), dan tanpa makna. Jika kondisi ini dibiarkan, maka ada pengabaian terhadap Pancasila sebagai filosofi dan pedoman dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahkan mungkin saja pengingkaran terhadap Pancasila. Dalam konteks inilah, kata Prof. Maria, perlunya sosialisasi kembali Pancasila dan nilai-nilainya melalui pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Perpres No. 7 Tahun 2018).

Khusus mengenai Penjelasan Pasal-Pasal, Maria mengakui ada penjelasan yang tidak sesuai lagi dengan makna dan rumusan pasal-pasal hasil amandemen. Tetapi bagi pasal-pasal yang belum diubah, Penjelasannya masih berlaku dan sesuai makna dan rumusan dalam pasal-pasalnya. Contohnya, Pasal 4, Pasal 22, Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.

Murid Prof. Maria yang juga mengampu mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan, Fitriani A. Sjarif, menilai pidato sang guru sangat urgen saat ini. “Tidak banyak orang yang menyadari bahwa ada teori pembentukan perundang-undangan dan konsistensi hukum tata negara yang tidak dipenuhi dalam amandemen UUD 1945,” ujarnya.

Fitri mengingatkan bahwa tidak ada rumusan pasal hasil amandemen UUD 1945 yang menjelaskan secara tegas nasib bagian Penjelasan yang ditiadakan. Menurut dia, kesepakatan mengenai status Penjelasan dari UUD 1945 sebelum amandemen harusnya dituangkan dalam rumusan pasal tersendiri dari UUD 1945 hasil amandemen.

Sependapat dengan gurunya, Fitri menilai puluhan tahun lamanya isi Penjelasan menjadi satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dalam memahami UUD 1945. Bahkan ada bagian Penjelasan yang muatannya juga bersifat normatif. Penjelasan UUD 1945 tidak bisa dianggap sekadar sejarah yang sudah berlalu terutama saat berurusan dengan upaya menafsirkan isi konstitusi. “Dalam penafsiran, Penjelasan itu melekat dengan pasal yang dibentuk, terutama ketika ada pasal yang dipertahankan dengan rumusan lama tapi sudah dihapus Penjelasannya,” kata Fitri.

Tags:

Berita Terkait