Bagaimana Penanganan Pidana dalam Konteks Kepailitan?
Pojok IKHAPI

Bagaimana Penanganan Pidana dalam Konteks Kepailitan?

Setiap peserta diskusi sepakat: kompetensi, skill, pengetahuan, etika, dan koordinasi positif adalah lima hal yang wajib ditingkatkan untuk menjalankan fungsi kurator sebaik mungkin.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa hingga kini, memang masih banyak aturan yang tidak harmonis dan berbenturan dengan KUHP/KUHAP dalam pengurusan harta kepailitan. Namun, setiap peserta diskusi sepakat: kompetensi, skill, pengetahuan, etika, dan koordinasi positif adalah lima hal yang wajib ditingkatkan untuk menjalankan fungsi kurator sebaik mungkin.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Tags:

Berita Terkait