Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Badan Usaha Tetap (BUT). Aturan yang ditandatangani pada 1 April tersebut langsung berlaku sejak disahkan. Secara umum, aturan baru ini menjadi panduan sekaligus memberi kepastian hukum dalam menentukan BUT yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu isu yang munjadi perhatian publik mengenai regulasi ini yaitu sehubungan dengan pajak perusahaan digital raksasa atau over the top (OTT). Seperti diketahui, perusahaan layanan OTT yang beroperasi di Indonesia antara lain Google, Facebook, WhatsApp dan sejenisnya. Badan hukum jenis perusahaan-perusahaan tersebut tercatat sebagai BUT asing. Dengan kata lain, regulasi pajak baru ini juga berdampak terhadap perusahaan-perusahaan digital raksasa tersebut.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan terbitnya aturan ini memberi kepastian hukum kepada perusahaan-perusahaan BUT sehubungan pajak. Sebelum terbitnya PMK ini, pengaturan detail mengenai BUT masih belum jelas. Sehingga, kondisi tersebut menimbulkan risiko kehilangan pajak dari perusahaan-perusahaan BUT tersebut. Menurutnya, PMK ini juga diperlukan untuk menjawab perkembangan model bisnis yang semakin beragam.
“Adanya PMK ini memperjelas kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang melibatkan Subjek Pajak Luar Negeri yang terus berkembang,” jelas Yustinus saat dikonfirmasi hukumonline, Senin (8/4).
Sehingga, Yustinus menjelaskan aturan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan investasi di Indonesia. Sebab, pemerintah telah merinci lagi ketentuan BUT yang sebelumnya masih tercantum secara umum dalam UU PPh.
(Baca: Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Perusahaan Raksasa Digital)
Inti PMK tersebut menjelaskan BUT asing seperti Google dkk merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Kriteria BUT tersebut tercantum dalam Pasal 4 PMK 35/2019:
Pasal 4
|