Bacakan Pledoi, Bupati Bogor Nonaktif Menangis Minta Maaf
Utama

Bacakan Pledoi, Bupati Bogor Nonaktif Menangis Minta Maaf

Rahmat juga sempat menyampaikan pesan moral ke KPK.

ANT
Bacaan 2 Menit

Pernyataan tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Bandung yang secara khusus diusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada lagi pejabat publik melakukan tindakan korupsi. "KPK harus mampu melarang pejabat publik untuk tidak mengurus partai politik untuk mengurangi beban," katanya.

Ia menjelaskan, pernyataan dalam pleidoi itu sebagai pesan moral kepada KPK untuk mendorong perubahan regulasi tentang kepala daerah merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik. "Saya sudah sampaikan dalam pleidoi saya tadi pesan moral saya kepada KPK untuk mendorong perubahan regulasi yang membolehkan kepala daerah atau bupati merangkap jabatan sebagai ketua parpol," katanya.

Menurut dia, tentang rangkap jabatan pejabat publik dengan partai politik sudah mulai diberlakukan oleh Presiden Jokowi terhadap menterinya. "Presiden Jokowi sudah memulai, menterinya tidak boleh merangkap ketua umum, ya efeknya semua orang sudah tahu lah," kata politisi PPP itu.

Menurut dia, sebagai pejabat publik kemudian merangkap sebagai pimpinan partai politik cukup sulit untuk tidak melakukan korupsi.

Ia berharap melalui larangan itu dapat mencegah segala tindakan korupsi yang dilakukan pejabat publik. "Pemberantasan korupsi jika tidak diimbangi dengan pencegahan akan sulit," katanya.

Ia mengungkapkan, tidak pernah terlintas untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Bahkan seumur hidup baru kali ini mengikuti rangkaian sidang sebagai terdakwa," katanya.

Persidangan sebelumnya Rahmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar itu mengungkapkan bahwa sebagian uang suap yang diterimanya dari pihak perusahaan Cahyadi Kumala melalui anak buahnya Yohan dibagikan ke organisasi politik.

Tags:

Berita Terkait