​​​​​​​Baca Setiap Klausula Sebelum Kunci Motor Berpindah Tangan
Masalah Hukum Kredit Motor

​​​​​​​Baca Setiap Klausula Sebelum Kunci Motor Berpindah Tangan

​​​​​​​Isi kontrak haruslah menempatkan kedua belah pihak yang berkontrak dalam posisi yang sejajar.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal yang disebut terakhir, adakalanya konsumen diwajibkan membayar pokok utang beserta bunga meskipun konsumen tidak menggunakan masa kredit sesuai perjanjian. Misalnya, ada kalimat dalam akad: “Bilamana konsumen akan membayar seluruh sisa terhutang sebelum waktunya, selain membayar penuh seluruh sisa jumlah pokok utang, konsumen juga harus membayar penuh seluruh bunga terhutang yang dapat dikenakan atas perjanjian, seandainya konsumen tidak melakukan pembayaran sebelum waktunya”.

 

Kedua, klausul pemutusan perjanjian oleh pihak leasing. Pihak leasing tidak menerima alasan apapun jika konsumen terlambat pembayaran angsuran. Pelaku usaha tidak peduli apakah Anda sedang mengalami musibah atau ada kesibukan lain sehingga cicilan terlambat. Bagaimana jika konsumen tengah mengalami musibah yang membuat proses pembayaran angsuran menjadi terlambat? Ada dilemanya.

 

Di satu sisi, jika ada pemakluman keterlambatan pembayaran, alasan tersebut bisa menjadi moral hazard bagi pihak yang memanfaatkan klausul tersebut. Sebaliknya, di sisi lain,  jika pihak leasing enggan menerima alasan musibah atau duka, konsumen yang benar-benar lagi benar akan tertimpa masalah lagi. Baca misalnya klausula berikut: “Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan oleh konsumen karena alasan apapun, maka hal ini telah merupakan bukti bahwa konsumen telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian”. Perhatikan frasa ‘karena alasan apapun’ karena frasa ini sangat luas tapi juga tegas.

 

Ketiga, penekanan persetujuan konsumen untuk tidak menggunakan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata. Dalam konteks ini, pihak leasing dapat memutuskan perjanjian setiap saat jika konsumen melanggar ketentuan perjanjian dengan mengesampingkan dua pasal BW tersebut. Perhatikan misalnya klausula berikut: “Pelaku usaha dapat memutuskan perjanjian setiap saat bilamana konsumen melanggar ketentuan perjanjian. Untuk keperluan ini konsumen setuju untuk tidak memberlakukan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata”. Apa sebenarnya bunyi kedua pasal itu?

 

Pasal 1266 KUHPerdata

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian.

Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, Hakim adalah leluasa untuk, menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan.

 

Pasal 1267 KUHPerdata

Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.

 

Keempat, hak penarikan barang oleh pihak leasing kepada konsumen. Dalam salah satu kontrak, tertulis bahwa pihak leasing memiliki hak untuk memasuki gedung-gedung di mana barang terletak jika terjadi pemutusan perjanjian, dan mengambil barang atau barang lain yang setara nilainya. Ironisnya, dalam perjanjian ini, pengembilan barang tersebut boleh dilakukan tanpa sepengetahuan konsumen.

 

Masalah ini bisa dibaca lewat klausula berikut: “Secara khusus konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha atau pegawai-pegawai, agen-agen ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan perjanjian untuk memasuki gedung-gedung di mana barang terletak dan untuk mengambil barang atau barang lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen. Memasuki bangunan konsumen oleh pelaku usaha dengan cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh konsumen dan tidak dianggap pelanggaran”. Dengan klausula ini, pelaku usaha dan pihak ketiga sewaan bisa mengambil barang, termasuk di dalam rumah Anda.

Tags:

Berita Terkait