Babak Baru Tata Kelola Digital BUMN
Kolom

Babak Baru Tata Kelola Digital BUMN

Sudah siapkah BUMN kita beradaptasi dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola TI yang integratif dan bersifat principle-based?

Prof. Dr. rer. pol. Hamzah Ritchi. SE., MBIT., Ak. CA.
Prof. Dr. rer. pol. Hamzah Ritchi. SE., MBIT., Ak. CA.

Gelombang omnibus law penguatan tata kelola dalam ekosistem digital masih belum menunjukkan perlambatan. Setelah disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kini giliran sektor BUMN melakukan deregulasi sektor tata kelola organisasi melalui Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan. Peraturan ini merupakan satu dari tiga peraturan omnibus law BUMN hasil pemangkasan 45 peraturan yang dipandang sudah tidak mendukung dinamika korporasi saat ini.

Dua aturan lainnya terkait penugasan khusus dan tanggung jawab sosial serta organ dan sumber daya manusia. Terbit dalam 229 pasal, seluruh 39 BUMN yang terbagi dalam 12 klaster diharapkan bisa bergerak lebih cepat dan tak terbelenggu oleh rumitnya peraturan. Dapat terlihat bahwa tata kelola teknologi informasi (TI) menjadi aspek penting yang mendapat dorongan signifikan.

Apa saja hal-hal dari peraturan tersebut yang menjadi sorotan dalam konteks penyelenggaraan dan tata kelola teknologi informasi? Lantas bagaimana insan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan BUMN merespon arah baru ini ke dalam langkah konkret perjalanan digital BUMN?

Baca juga:

Beragamnya tingkat kematangan manajemen dan kompleksitas bisnis lintas klaster menuntut BUMN melakukan pendekatan strategis dan terukur terhadap arah baru tata kelola teknologi informasi. Pendekatan ini akan menentukan kualitas proses transisi perusahaan sejak analisis kesenjangan, pengukuran kesiapan, perencanaan, hingga arahan peraturan tersebut berpadu dengan proses bisnis organisasi.

Tulisan ini akan memaparkan poin-poin terkait pengelolaan digital PER-2/MBU pada ruang lingkup tata kelola teknologi informasi. Selanjutnya dampak yang dihadapi akan dijawab dengan beberapa rekomendasi taktis nyata yang dapat dijadikan acuan BUMN di semua klaster untuk dapat beradaptasi dalam mencapai keselarasan dengan arah digital BUMN.

Hukumonline.com

Sorotan Atas Kelola TI

Aspek tata kelola TI penting menjadi perhatian dewan pemilik, direksi, dan manajemen, karena nilai bisnis TI menjadi tanggung jawab mereka yang menentukan kapabilitas organisasi. Manajemen puncak harus mampu merumuskan kerangka struktur, proses, dan mekanisme penetapan hak keputusan dan kewajiban mempertanggungjawabkan (accountable) atas penggunaan TI sehingga kondisi yang diharapkan sesuai dengan tujuan entitas. Berikut ini merupakan aspek-aspek penting yang menjadi sorotan dari deregulasi peraturan BUMN dalam konteks tata kelola TI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait