Babak Baru RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Terbaru

Babak Baru RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

DPR bakal memproses melalui rapat Bamus DPR untuk penugasan alat kelengkapan dewan yang bakal melakukan pembahasan RUU bersama pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut pria yang akrab disapa Tobas itu, komisi tempatnya bernaung berharap agar pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berfokus pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis. Pembahasan RUU tersebut perlu dilakukan hati-hati agar tidak melanggar proses hukum yang adil, peradilan yang jujur dan adil, dan asas praduga tidak bersalah.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengaku dirinya belum mengetahui substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang baru dikirim pemerintah. Menurutnya, yang menjadi diskursus terkait isu hukum perampasan aset adalah pengaturan mekanisme hukum perampasan aset. Misalnya, RUU akan menerapkan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak.

Taufik menegaskan perdebatan itu bukan berarti penolakan terhadap NCB-AF mendukung kejahatan korupsi dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Namun, hal itu terkait persoalan prinsip hukum dan HAM tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah.

“Apabila diterapkan, selain berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum ini juga jika tidak hati-hati dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis,” bebernya.

Pria yang pernah menjabat Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi YLBHI Periode 2006–2011 itu berpendapat RUU Perampasan Aset Tindak Pidana harus secara ketat mengatur dan memastikan jaminan terhadap proses hukum serta peradilan yang jujur dan adil. Selain itu, harus diatur pula mekanisme pengujian (challenge) atas tindakan perampasan aset yang sewenang-wenang atau jika terdapat kesalahan untuk melindungi orang yang tidak bersalah.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan DPR masih dalam masa reses. Agendanya, DPR bakal masuk kembali pada Selasa (16/5/2023) pekan depan. Dia berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera dibahas bersama pemerintah pasca anggota dewan mulai masuk kembali di parlemen.

Dia mengaku belum memiliki gambaran besar terkait mekanisme perampasan aset ke depannya. Pasalnya, pemerintah dan DPR masih mencari formula maupun jalan tengah atas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Boleh dibilang, draf RUU yang disodorkan pemerintah nantinya bakal dibahas mendalam bersama DPR. Makanya pemerintah belum dapat menentukan mekanisme baku dalam perampasan aset tindak pidana.

“Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait